Daerah  

ILLEGAL LOGGING- PT KAB Rugikan Negara Rp23 Miliar

KATINGAN/Corong Nusantara- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng berhasil meringkus pelaku kejahatan kasus illegal logging di Kabupaten Katingan. Dalam penyidikan yang berlangsung sejak Februari 2021, petugas menetapkan Direktur Utama PT Katingan Alam Borneo (KAB) Abdul Kasim, sebagai tersangka.

Berlangsung sejak 2019, PT KAB disebut telah merugikan negara sebesar Rp23 miliar dengan melakukan penebangan pohon di kawasan hutan yang berlokasi di wilayah Desa Tumbang Pangka, Kecamatan Sanaman Mantikei, Katingan.

Wakapolda Kalteng Brigjen Pol Ida Oetari Poernamasasi mengatakan, terungkapnya aksi illegal logging bermula dari laporan yang masuk ke Mabes Polri dan diteruskan ke Ditreskrimsus Polda Kalteng.

Penyidikan dilakukan dengan disertai pemeriksaan terhadap 5 saksi ahli dan didapatkan fakta bahwa lokasi penebangan pohon yang dilakukan PT KAB masuk dalam kawasan hutan produksi dan hutan produksi konversi.

“Dalam melakukan penebangan pohon yang berada dalam kawasan hutan produksi dan hutan produksi konversi, PT KAB tidak memiliki perizinan dari instansi terkait,” katanya saat menggelar rilis kasus di Polres Katingan, Jumat (26/3/2021).
Sejumlah barang bukti yang diamankan dalam operasi tersebut, di antaranya 3 unit dump truk, excavator, bulldozer dan 4 batang kayu log, serta sejumlah surat-surat yang disita yang menguatkan bahwa terdapat kejahatan korporasi.

“PT KAB dalam hal ini melanggar Pasal 82 ayat (3) huruf b Jo Pasal 12 huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan korporasi yang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang,” tegasnya didampingi Dir Reskrimsus Kombes Pol Bonny Djianto.

Ida menambahkan, setiap bulannya PT KAB berhasil melakukan penebangan rata-rata sebanyak 150 meter kubik dengan setiap kubiknya dijual sebesar Rp5,8 juta.

“90 persen kayu yang ditebang dijual dan dibawa ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Kalimantan sebagai paru-paru dunia tidak ada toleransi untuk penebangan hutan secara ilegal. Hal ini merupakan atensi Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo, bahwa ekosistem kita harus terus dijaga kelestariannya, dan illegal logging harus dihentikan,” tegasnya. fwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *