Daerah  

Prostitusi Online Terbongkar

**Polda Tangkap 2 Muncikari Jual Gadis di Bawah Umur

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara– Sub Direktorat Renakta (Remaja, Anak dan Wanita)
Ditreskrimum Polda Kalteng meringkus 2 muncikari dalam prostitusi online yang melibatkan gadis di bawah umur di Kota Palangka Raya. FA (26) dan RH (18) ditangkap petugas saat berada di salah satu wisma di Jalan Cut Nyak Dien, Palangka Raya, Selasa (6/4/2021) malam.

Parahnya, 2 muncikari dan Bunga (16) diamankan setelah pesta narkoba jenis sabu dengan ditemukannya bong dan pipet kaca di kamar wisma.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Kismanto Eko Saputro melalui Wadir Reskrimum AKBP Arie Sirait mengatakan, penangkapan dilakukan setelah personel menerima informasi adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) anak di bawah umur.

Penyelidikan dilakukan dan akhirnya berhasil menangkap 2 muncikari dan korban yang saat itu berada di wisma di Jalan Cut Nyak Dien. Modus kedua muncikari melakukan TPPO melalui aplikasi online. Korban ditawarkan dengan harga bervariasi sesuai dengan nego dari pelanggan.

Terakhir, korban ditawarkan seharga Rp250 ribu sekali kencan. Uang tersebut lalu dibagi menjadi 3 dan dipergunakan untuk membeli sabu. “Parahnya, setiap kali hendak berhubungan maupun bertransaksi, merekaselalu mengonsumsi sabu agar korban kuat dalam berhubungan setiap malam bersama pelanggan. Setidaknya satu malam bisa sampai 5 kali  pelanggan,” ucapnya, Kamis (8/4).

Dari hasil pengembangan, lanjut Arie, kedua muncikari tersebut memiliki 2 gadis yang ditawarkan kepada pria hidung belang. Aksinya sudah berjalan selama 3 bulan terakhir.

“Penawarannya bisa menggunakan aplikasi online maupun menawarkan dari handphone ke handphone karena sudah memiliki jaringan,” tuturnya.

Atas perbuatannya, kedua muncikari tersebut dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, Pasal 88 dan Pasal 761 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang  Perlindungan Anak. fwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *