Hukrim  

Oknum PNS Calo Pegawai Divonis 2,5 Tahun

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara– Yunana selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada salah satu kantor dinas Provinsi Kalimantan Tengah terpaksa menerima vonis penjara selama 2,5 tahun dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (4/10/2021).

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan,” tegas Hakim Ketua Majelis, Irfanul Hakim. Yunana melakukan penipuan dengan modus dapat meloloskan korban dalam pendaftaran Calon PNS dengan meminta uang pengurusan Rp68 juta.

Perkara berawal ketika Yunana berkenalan dengan korban Johan P yang datang bersama Kambang dan kakak iparnya, pada Juli 2019. Korban meminta bantuan untuk dapat menjadi tenaga hononer di pemerintahan Provinsi Kalteng.

“Saya minta Rp5 juta dulu, nanti saya uruskan,” kata Yunana. Korban menyanggupi dan menyerahkan uang tersebut kepada Yunana. Tapi cukup lama tidak ada kabar terkait pengangkatan honorer bagi korban, sehingga dia meminta Yunana  mengembalikan uangnya.

Bukannya mengembalikan uang, Yunana justru menawarkan pekerjaan sebagai CPNS kepada korban dengan dana sekitar Rp100 juta.

“Saya tidak punya kemampuan segitu,” kata korban.  “Seberapa kemampuan kamu saja karena apabila kamu jadi PNS enak karena gajinya tetap,” rayu Yunana.

Korban terpikat dan mau menyerahkan uang secara bertahap baik secara tunai atau transfer rekening bank hingga total berjumlah Rp68 juta.

Tanpa sepengetahuan korban, Yunana menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya. Yunana juga tidak memberi tahu korban bahwa pendaftaran CPNS formasi tahun 2019 harus melalui mekanisme online dan terpusat.

Untuk menghindari pertanyaan korban yang tidak kunjung menjadi CPNS, Yunana kerap berkilah menyuruhnya sabar karena masih menunggu instruksi dari atasan atau belum keluarnya keputusan gubernur dan dari pusat.
Yunana juga menandatangani selembar fotokopi kuitansi senilai Rp62 juta tertanggal 24 Agustus 2020 dan menandatangani selembar fotokopi kwitansi senilai Rp6 juta yang bertuliskan “sisa pengurusan PNS dengan Bu Yunana jika dalam pengurusan…… Serta selembar surat sambungan kuitansi bertuliskan “PNS tidak benar/gagal berdasarkan kwitansi yang menerima nama Bu Yunanan siap dituntut berdasarkan hukum yang berlaku berjumlah uang enem puluh delapan juta rupiah” tertanggal 29 Oktober 2020 dan selembar surat pernyataan dari Yunana tanggal 21 November 2020.

Semua rangkaian surat dan tanda tangan tersebut sebagai upaya untuk membuat korban tetap percaya kepada Yunana. Hingga tahun 2021, korban tidak juga menjadi CPNS sesuai janji-janji Yunana. Selain itu, Yunana juga selalu menghindar untuk mengembalikan uang sebesar Rp68 juta  sehingga membuat korban merasa dirugikan dan melaporkan ke pihak kepolisian. Dalam persidangan, Yunana terjerat Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan. dre

Penulis: AndreEditor: Haris Lesmana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *