PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Yun, selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada salah satu kantor dinas Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), terpaksa menerima vonis penjara selama 2,5 tahun dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (4/10).
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan,” tegas Hakim Ketua Majelis Irfanul Hakim.
Yunana melakukan penipuan dengan modus dapat meloloskan korban dalam pendaftaran Calon PNS dengan meminta uang pengurusan Rp68 juta.
Perkara berawal ketika Yun berkenalan dengan korban, yakni Johan P yang datang bersama Kambang dan kakak iparnya, pada Juli 2019. Korban meminta bantuan untuk dapat menjadi tenaga hononer di pemerintahan Provinsi Kalteng.
“Saya minta Rp5 juta dulu, nanti saya uruskan,” kata Yun. Korban menyanggupi dan menyerahkan uang tersebut kepada Yun. Tapi cukup lama tidak ada kabar terkait pengangkatan honorer bagi korban, sehingga dia meminta Yun mengembalikan uangnya.
Bukannya mengembalikan uang, Yun justru menawarkan pekerjaan sebagai CPNS kepada korban dengan dana sekitar Rp100 juta.
“Saya tidak punya kemampuan segitu,” kata korban. “Seberapa kemampuan kamu saja karena apabila kamu jadi PNS enak karena gajinya tetap,” rayu Yun.
Korban terpikat dan mau menyerahkan uang secara bertahap, baik secara tunai atau transfer rekening bank hingga total berjumlah Rp68 juta.
Tanpa sepengetahuan korban, Yun menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya. Yun juga tidak memberi tahu korban bahwa pendaftaran CPNS formasi tahun 2019 harus melalui mekanisme online dan terpusat.
Untuk menghindari pertanyaan korban yang tidak kunjung menjadi CPNS, Yun kerap berkilah menyuruhnya sabar karena masih menunggu instruksi dari atasan atau belum keluarnya keputusan Gubernur dan dari pusat.
Yun juga menandatangani selembar fotokopi kwitansi senilai Rp62 juta tertanggal 24 Agustus 2020 dan menandatangani selembar fotokopi kwitansi senilai Rp6 juta yang bertuliskan “sisa pengurusan PNS dengan Bu Yun… jika dalam pengurusan….. . Serta selembar surat sambungan kwitansi bertuliskan “PNS tidak benar/gagal berdasarkan kwitansi yang menerima nama Bu Yun siap dituntut berdasarkan hukum yang berlaku berjumlah uang enam puluh delapan juta rupiah” tertanggal 29 Oktober 2020 dan selembar surat pernyataan dari Yun tanggal 21 November 2020.
Semua rangkaian surat dan tanda tangan tersebut sebagai upaya untuk membuat korban tetap percaya kepada Yun.
Hingga tahun 2021, korban tidak juga menjadi CPNS sesuai janji-janji Yun. Selain itu, Yun juga selalu menghindar untuk mengembalikan uang sebesar Rp68 juta, sehingga membuat korban merasa dirugikan dan melaporkan ke pihak kepolisian. Dalam persidangan, Yun terjerat Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan. dre