PALANGKA RAYA/Corong Nusantara– Sebanyak 4 warga menggugat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya, Selasa (2/11).
Aya Rika, Ernie, Harison Limin dan Ana selaku penggugat melalui Mahdianur, Ketua Tim Kuasa Hukum mengajukan gugatan pembatalan sertifikat oleh BPN Kota Palangka Raya selaku tergugat.
Para penggugat menyatakan sebagai pemilik tanah di Jalan Yos Sudarso Ujung RT 03 RW XVII, Kelurahan Palangka, Kota Palangka Raya. Belakangan mereka mengetahui ada pihak lain berinisial MEF yang mengklaim tanah tersebut berdasar 3 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas namanya.
“Nama orang sebagaimana yang tertera di dalam SHM yang telah diterbitkan oleh tergugat tidak pernah dikenal oleh masyarakat yang bertempat tinggal di sekitar tanah milik para penggugat,” klaim Mahdianur.
MEF bersama dengan tergugat datang ke lokasi tanah milik para penggugat lalu melakukan pengukuran dan pengembalian batas di atas tanah tersebut. “Bahkan, secara nyata memaksakan memasukkan alat berat berupa ekskavator untuk menggarap tanah pada tanggal 7 Juli 2021,” tuding Mahdianur.
Para penggugat menyebut penerbitan SHM atas tanah tersebut melanggar ketentuan pasal 31 PP No 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah. Alasannya karena tergugat tidak melakukan pengukuran dan penelitian tentang kelengkapan data tanah, sehingga melanggar asas pemerintahan yang baik yaitu asas profesionalisme.
Para penggugat meminta PTUN memerintahkan kepada tergugat untuk menunda berlakunya Keputusan BPN Kota Palangka Raya terhadap 3 SHM atas nama MEF, sampai ada putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas perkara itu.
PTUN juga diminta menyatakan tidak sah dan atau batal sebanyak 3 SHM tersebut. Selain itu, pengadilan agar memerintahkan tergugat untuk mengakomodir permohonan para penggugat dalam hal penerbitan SHM atas tanah dimaksud.
Terpisah, Adi selaku Kuasa Hukum bagi MEF meyakini tidak ada kesalahan dalam penerbitan SHM atas nama kliennya. Apalagi SHM kliennya merupakan hasil balik nama setelah membeli tanah berstatus SHM yang telah terbit atas nama pemilik sebelumnya.
Apalagi saat ini perkara kepemilikan tanah tersebut masih dalam proses pembuktian dalam gugatan perdata pada Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya. Gugatan pada PN Palangka Raya berkaitan dengan pembuktian kepemilikan berbeda dengan PTUN terkait gugatan administrasi tata usaha negara.
“Apa pun hasil persidangan PTUN tersebut tidak memengaruhi kepemilikan hak milik klien saya,” tandas Adi. dre