Daerah  

MUSDA III DAD KALTENG-Mambang: Tegakkan Adat, Selesaikan Sengketa Adat

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Musyawarah Daerah (Musda) III Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah (DAD Kalteng), dilaksanakan pada 7 November 2021. Sejumlah nama yang dinilai layak, dan patut untuk memimpin DAD Kalteng sudah mulai bermunculan. Harapan besar diberikan kepada mereka yang maju sebagai calon Ketua DAD Kalteng.

Sejumlah nama bursa bakal calon yang digadang-gadang mampu untuk mengemban jabatan tersebut antara lain,  Bambang Irawan, Ben Brahim S Bahat, Willy M Yoseph, Agustiar Sabran, Perdie M Yoseph, Sakariyas, Andrie Elia Embang dan Yansen Binti, Mambang I Tubil dan Rahmadi G Lentam.

Tokoh Masyarakat Dayak Mambang I Tubil, mengatakan, ada sejumlah nama yang memang sudah muncul, dan menyatakan minat untuk ikut ambil bagian dalam pemilihan Ketua DAD Kalteng. Namun, bukan para calon ini yang akan diinformasikan, namun harapan bagi para calon yang akan memimpin DAD Kalteng kedepannya.

“Ada cukup banyak permasalahan adat yang ada di Kalteng sekarang ini. Kiranya, pengurus dan Ketua DAD Kalteng kedepan dapat menegakan adat dengan sebaik mungkin, dan yang terpenting membantu masyarakat dalam menyelesaikan sengketa adat,” kata Mambang, saat dikonfirmasi terkait Musda III DAD Kalteng, Jumat (5/11) di Palangka Raya.

Mambang juga berharap, Ketua dan pengurus DAD Kalteng untuk masa bakti yang akan datang, mampu melakukan sinergi dan komunikasi yang baik dengan pemerintah. Permasalahan yang ada di pemerintah, apabila memang dapat diselesaikan dengan melibatkan lembaga seperti DAD Kalteng, untuk dapat dilibatkan.

Penting pula, tegas Mambang, tokoh atau figur yang menduduki jabatan sebagai Ketua DAD Kalteng memiliki loyalitas, dan pengetahuan akan masalah adat, hukum adat, ataupun norma yang ada di Kalteng. Tujuannya dalam upaya pemberdayaan, dan penegakan hukum adat sesuai dengan yang berlaku di Kalteng.

Penegakan hukum adat, ungkap Mambang, bukan untuk menyaingi hukum positif. Tujuannya untuk bersinergi, dan berjalan beriringan dalam penegakan hukum. Hukum adat harus ditingkatkan eksistensinya.ded

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *