Daerah  

6.705 Benda Dilarang Terbang, Dimusnahkan

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Otoritas Angkasa Pura II Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya memusnahkan 6.705 benda yang dilarang untuk dibawa terbang, atau dibawa didalam pesawat. Dari jumlah tersebut, ada sebanyak 3.715 yang masuk dalam kategori barang berbahaya atau dangerous goods, dan 2.990 yang masuk dalam kategori alat-alat berbahaya atau dangerous device.

Pemusnahan barang-barang berbahaya dan dilarang untuk dibawa didalam pesawat ini pimpin secara langsung oleh Eksekutif Manager Angkasa Pura II Bandara Tjilik Palangka Raya Riwut Eries Hermawandi, bersama Kepala Dinas Perhubungan Kalteng Yulindra Dedy, aparat kepolisian, perwakilan TNI, dan juga sejumlah pihak terkait.

EGM Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya Eries Hermawandi, mengatakan, sesuai dengan keputusan Menteri Perhubungan RI No 211 Tahun 2020 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional, yang masuk dalam kategori barang yang dilarang untuk dibawa saat terbang adalah  barang yang dapat digunakan untuk melumpuhkan, melukai dan menghilangkan nyawa orang lain serta untuk melakukan tindakan melawan hukum yang meliputi alat peledak, barang berbahaya, alat-alat berbahaya dan senjata.

“Apabila dalam pemeriksaan keamanan terhadap penumpang dan bagasi kabin ditemukan barang-barang dilarang (prohibited items) kategori dilarang /tidak diizinkan diangkut ke pesawat udara sesuai ketentuan, maka personel pengamanan bandar udara harus menahan/menyita barang tersebut dan selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Eries, saat dibincangi usai melaksanakan pemusnahan benda yang masuk kategori berbahaya dan dilarang dibawa saat menggunakan pesawat terbang, Senin (20/12) di Palangka Raya.

Unit penyelenggara bandar udara dan badan usaha bandar udara, lanjut Eries, menyimpan barang-barang dilarang (prohibited items) yang disita, selama 1 bulan dan apabila tidak diambil oleh pemiliknya maka dapat dimusnahkan. Pemusnahan yang dilakukan adalah hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya selama kurun waktu satu tahun, tepatnya januari sampai November 2021.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kalteng Yulindra Dedy, mendukung penuh langkah yang dilakukan oleh otoritas Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, dalam melakukan pemusnahan sejumlah benda-benda yang masuk kategori berbahaya, dan dilarang untuk dibawa selama menggunakan pesawat terbang.

“Pemusnahan ini menjadi agenda rutin yang dilakukan Komite Keamanan Bandara Tjilik Riwut. Ini menjadi Ke-4 dalam rangka evaluasi, dan melihat potensi-potensi keamanan, yang dapat mengganggu keamanan dan kelancaran di wilayah Bandara Tjilik Riwut. Ada sejumlah potensi yang disampaikan, salah satunya yang akan dilakukan pemusnahan yakni benda-benda yang masuk kategori dilarang,” kata Yulindra Dedy.ded

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *