SAMPIT/Corong Nusantara – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) M Abadi, meminta kepada Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), segera menandatangani Surat Keputusan (SK) Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD Kotim.
Menurutnya, hingga saat ini SK PAW tersebut belum juga di tanda tangani oleh gubernur Kalteng, padahal berbagai tahapan sudah selesai.
“Tahapan sudah dilalui baik dari partai dari KPU bahkan tahapan dari tingkat kabupaten hingga tingkat provinsi baik berupa disposisi telah semua terpenuhi. Maka dari itu, saya selaku Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim meminta agar Gubernur bisa segera bisa menanda tangani SK pergantian antar waktu tersebut,” ucap Abadi, Kamis (6/1/2022).
Menurut Abadi, jika melihat pada Pasal 14A PKPU Nomor 6 tahun 2019 Tentang Perubahan PKPU nomor 6 Tahun 2017 Tentang PAW Anggota DPRD kabupaten/kota, dan sesuai ketentuan undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan wajib diproses.
“Saya berharap ini menjadi bahan pertimbangan Gubernur, mengingat bahwa almarhum Hademan yang merupakan Anggota Fraksi PKB DPRD Kotim mempunyai konsituen di wilayah Dapilnya, Sehingga ini perlu diperjuangkan. Jangan sampai akibat adanya dugaan konflik internal atau pun konflik pribadi maupun kelompok berdampak kepada masyarakat,” ujarnya.
Tambah Abadi, masyarakat wajib mendapat pelayanan sesuai ketentuan pasal 67, 78 dan 79 undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.