Daerah  

Teliti Rekam Jejak Calon Sekda Kalteng

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara Keikutsertaan Pejabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kalimantan Tengah (Kalteng) Nuryakin dalam Seleksi Terbuka (Selter) Calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, terus menuai kritikan. Kritikan muncul mengingat rekam jejak Nuryakin yang pernah dijatuhi hukuman pidana selama 3 bulan 14 hari.

Pengamat Tata Negara April Napitupulu menguraikan, UU Aparatur Sipil Negara (ASN) memang benar tidak melarang yang bersangkutan untuk ambil bagian dalam Selter Sekda Kalteng. Permasalahannya bukan pada boleh tidak boleh, melainkan pada etika seorang pejabat publik. Tidak saja masalah etika, tapi juga berkenaan dengan UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

April menguraikan, UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan pasal 3 menyatakan, tujuan UU tentang Administrasi Pemerintahan adalah menciptakan tertib penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan juga menciptakan kepastian hukum. Berangkat dari ketentuan undang-undang tersebut, seharusnya calon Sekda memahami tindakan-tindakan administratif.

“Artinya menciptakan tertib penyelenggaraan pemerintahan. Menurut saya, jika sudah pernah dipidana perlu dilakukan seleksi yang ketat. Tujuannya agar nanti keputusan administrasi yang dihasilkan mencerminkan pemerintahan yang baik. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah Pasal 3 Huruf (f) memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; dan (g) tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat,” kata April, menanggapi terkait mantan narapidana yang ikut ambil bagian dalam Selter Sekda Kalteng, Senin (17/1), di Palangka Raya.

April mengatakan, artinya Panitia Seleksi (Pansel) harus melihat rekam jejak. Alasannya adalah mengelola Kalteng bukan perkara mudah. Nantinya, harapan masyarakat adalah Sekda yang terpilih tidak mempunyai beban, agar kemudian menjalankan roda pemerintahan tidak perlu takut mengambil keputusan-keputusan yang benar.

Terpisah, Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo mengatakan, keikutsertaan Pj Sekda Kalteng dalam Selter Sekda Kalteng merupakan hak yang bersangkutan sebagai ASN. Berbicara terkait dengan apa yang menjadi latar belakangnya, Pemerintah Provinsi ada disampaikan surat oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dengan hal tersebut.

“Apa yang menjadi permintaan dari KASN sudah kita sampaikan secara resmi. Penjelasan yang diberikan kepada KASN itu, menjelaskan apa adanya yang terjadi. Ke depannya, semua diserahkan kepada Pansel dalam memberikan keputusan. Intinya, ada permintaan klarifikasi,  pemerintah Provinsi sudah menyampaikan surat klarifikasi itu,” kata mantan Bupati Pulang Pisau. ded

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *