PALANGKA RAYA/Corong Nusantara– Seleksi Tenaga Kontrak (Tekon) yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah diikuti sebanyak 1.300 Tekon, yang selama ini nonaktif dan menunggu nasib mereka. Sayangnya, kuota yang disediakan hanya bagi 300 orang, sehingga tidak semua Tekon mendapatkan kembali pekerjaannya.
Seleksi digelar di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalteng, 20-24 Juni 2022. Pantauan di lapangan, Senin (20/6/2022), sejumlah peserta seleksi memenuhi kursi untuk melaksanakan tes di ruangan yang sudah disediakan.
Ketika coba dikonfirmasi di lapangan, pihak BKD Provinsi tampak enggan memberikan informasi terkait. Selain itu, Tabengan yang juga coba menghubungi via WhatsApp Kepala BKD Kalteng, juga tak ada respons alias bungkam.
Seperti diketahui, sebelumnya sejumlah Tekon yang dinonaktifkan di lingkup Pemprov Kalteng sempat mengadukan nasib ke DPRD Kalteng. Para Tekon mengeluhkan akibat dinonaktifkannya dari pekerjaan, sebagian dari mereka kesulitan memenuhi nafkah keluarga. Bahkan, keterangan dari sejumlah Tekon, ada dari mereka yang sementara ini bekerja serabutan demi menopang nafkah keluarga.
Pihaknya jelas tidak memiliki harapan dalam memperoleh penghasilan, apabila masih dalam kondisi nonaktif. Mirisnya lagi, banyak yang memiliki cicilan rumah, kendaraan dan lainnya, saat ini tidak bisa terbayarkan akibat tidak bekerja.
Bahkan, BPJS Kesehatan juga sudah diputus, karena telah dinonaktifkan dan tidak bekerja lagi sebagai Tekon. Selain itu, beberapa di antaranya juga sudah berumur di atas 35 tahun, sehingga sulit untuk diterima bekerja di tempat lain, yang notabene memerlukan tenaga fresh graduate.
Perlu diketahui, Sekda Kalteng H Nuryakin menuturkan, Pemprov Kalteng melaksanakan seleksi terhadap Tekon sesuai arahan Gubernur Kalteng hanya menerima 300 orang. Pelaksanaan tes menggunakan sistem computer based test, dengan bobot nilai 30 persen untuk disiplin kinerja di 2021 dan 20 persennya untuk wawancara 20 persen. Kontrak kerja bagi yang lulus berlaku mulai 1 Juli-31 Desember 2022 mendatang. drn