PALANGKA RAYA/Corong Nusantara– Sekitar 60 orang yang mengatasnamakan warga Desa Dadahup, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (23/6/2022).
Mereka menyatakan keberatan karena Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memutuskan melepas Gunawan Samsi, Kepala Desa (Kades) Dadahup, dari tuntutan pidana korupsi pungutan liar dalam pembuatan Surat Pernyataan Tanah (SPT).
“Kami menolak keras hasil putusan tersebut. Kami meminta Majelis Hakim yang menjatuhkan putusan agar dinonaktifkan,” ucap Albert, perwakilan warga.
Aksi warga hanya sampai di Jalan Strawberry karena puluhan aparat kepolisian menghadang di depan gerbang depan gedung Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Sejumlah kendaraan taktis, meriam air, dan anjing pelacak Detasemen K-9 juga telah bersiap.
Ketua Pengadilan Negeri dan Tipikor Palangka Raya Agung Sulistiyono sempat menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian yang melakukan pengamanan di pengadilan.
Agung mengaku pengadilan akan kewalahan jika harus mengamankan pengadilan tanpa bantuan pihak lain, termasuk kepolisian. Namun, aksi berlangsung damai mulai awal orasi hingga penyerahan pernyataan sikap peserta demonstrasi kepada pihak pengadilan hingga pembubaran diri para peserta aksi.
Menurut Albert, perwakilan warga, putusan bebas terhadap terdakwa itu tidaklah sesuai dengan asas keadilan. Mereka berkeyakinan bahwa terdakwa melakukan pungli sehingga seharusnya dikenakan sanksi tipikor. Mereka juga menyebut penonaktifan Majelis Hakim bersangkutan diperlukan selama berlangsungnya proses kasasi pada Mahkamah Agung.
Yudi Eka Putra, Penjabat Humas Pengadilan Tipikor, menyatakan, aksi massa sebagai hak masyarakat untuk mengeluarkan pendapat.
“Sepanjang penyampaian pendapat itu konstruktif (membangun) dan tidak destruktif (merusak) dan dalam koridor konstitusional,” kata Yudi.
Terkait permintaan warga untuk menonaktifkan Majelis Hakim terkait juga harus melalui mekanisme dan tahapan tertentu.
“Tetap harus ada pemeriksaan dulu. Ada demo atau tanpa demo tetap harus berjalan. Koreksi internal sudah ada,” kata Yudi.
Terpisah, Gunawan Samsi menanggapi aksi demonstrasi terhadap putusan pengadilan terhadap dirinya sebagai hal yang wajar.
“Saya tidak bisa berkomentar terlalu banyak, apalagi setelah putusan pengadilan lepas dari segala tuntutan hukum dan juga JPU masih melakukan upaya hukum ke tingkat kasasi,” ucap Gunawan.
Latar belakang perkara berawal ketika JPU pada Cabang Kejaksaan Negeri Palingkau mendakwa Gunawan Samsi selaku Kades Dadahup telah menyalahgunakan kekuasaannya karena menggunakan Peraturan Desa untuk melakukan pungutan desa dalam pembuatan SPT dari masyarakat Desa Dadahup.
Besarnya pungutan bervariasi antara Rp250.000 hingga Rp750.000 yang berlangsung sejak 2018 hingga 2021. Sebanyak 363 SPT telah terbit dengan total biaya pungutan sebesar Rp253.250.000.
JPU menuntut Gunawan dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda Rp300 juta subsider kurungan selama 6 bulan. Namun, Majelis Hakim berpendapat lain.
“Terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum. Perbuatan yang dilakukan terdakwa terbukti tapi bukan merupakan tindak pidana korupsi,” ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Selasa (7/6/2022). dre