Daerah  

Puluhan Massa Dukung Polda Kalteng Berantas Mafia Tanah 

PALANGKA RAYA.com – Forum Pranata dan Kearifan Lokal Kalimantan Tengah menggelar aksi damai di depan Ditreskrimum Polda Kalteng, Senin (18)7/2022) siang. Massa yang terdiri dari 20 orang tersebut bermaksud menyampaikan aspirasi terkait maraknya mafia tanah di Palangka Raya dan Kalteng pada umumnya.

Aksi juga merupakan buntut dari tindak pidana penganiayaan yang terjadi beberapa waktu lalu aku at sengketa lahan yang terjadi di Jalan Menteng XII, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Menggunakan atribut pita merah, massa turut membawa sejumlah spanduk yang berisi keresahan akan mafia tanah dan ucapan terima kasih atas tindakan tegas Polda Kalteng atas mafia tanah di Palangka Raya.

Koordinator lapangan (Korlap) aksi, Wancino mengatakan pihaknya meminta agar Polda Kalteng, khususnya Ditreskrimum untuk bisa mengusut tuntas aktor di balik peristiwa yang mengakibatkan penganiayaan di Jalan Menteng XII.

“Kami mengapresiasi upaya Ditreskrimum yang telah bergerak cepat mengamankan pelaku penganiayaan di Menteng XII. Harapan semuanya peristiwa ini tidak terulang kembali,” katanya.

Ia menyebutkan, permasalahan lahan di Kalteng sangatlah kompleks. Diantaranya masih terbitnya sertifikat oleh BPN meski lahan tersebut masih berada pada kawasan hutan

Pada identifikasi konflik agraria yang dilakukan juga terlihat adanya penetapan atas tanah non prosedural yang berkaitan dengan oknum instansi pemerintah terkait yaitu perizinan berusaha dan sertifikat hak milik yang dikeluarkan BPN.

Maraknya oknum yang membawa senjata tajam dan berujung pada aksi penganiayaan hingga pembunuhan juga turut andil dalam menganggu ketertiban dan Kamtibmas.

Untuk itu pihaknya meminta agar Polda Kalteng dapat memberikan sanksi tegas bagi masyarakat atau organisasi masyarakat (Ormas) yang membawa senjata tajam (Sajam) berupa mandau tanpa izin.

“Banyak juga masyarakat yang merasa takut dengan oknum yang membawa Sajam tersebut. Kecuali untuk kegiatan atau kepentingan khusus, itu sudah pasti diperbolehkan,” ujarnya.

Menanggapi penyampaian aspirasi massa, Direskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Faisal F. Napitupulu mengatakan, jika pihaknya telah membentuk Satgas Mafia Tanah untuk menyelesaikan permasalahan di masyarakat.

Satgas mafia tanah terdiri dari Ditreskrimum Polda Kalteng, BPN dan instansi terkait lainnya.

“Dari hasil pertemuan dengan perwakilan massa, kita sepakat menyelesaikan permasalahan-permasalahan tanah yang terjadi. Kita akan tindak tegas mafia tanah,” tegasnya. FWA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *