Daerah  

Pemilik Kendaraan di Kotim Wajib Bernopol KH-F

 SAMPIT/Corong Nusantara-Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor mengeluarkan surat edaran tentang tertib penggunaan kendaraan angkutan barang dan alat berat serta pengendalian kendaraan angkutan barang yang melebihi muatan di wilayah Kotim.

Salah satu poin yang ada pada surat edaran dengan nomor 550/912/DISHUB/VI/2022, yakni pemilik kendaraan angkutan barang wajib memutasikan kendaraan yang masih bernomor polisi non Kalimantan Tengah atau non KH ke nomor polisi kabupaten Kotawaringin Timur atau KH-F.

Halikinnor mengatakan surat edaran tersebut berdasarkan hasil evaluasi terhadap kegiatan operasional pengangkutan barang dan alat berat dengan menggunakan kendaraan angkutan barang di wilayah kabupaten Kotim .

Dimana, menurut Halikinnor, masih banyak ditemukan kendaraan angkutan barang bernomor polisi non Kalimantan Tengah atau non KH. Disamping itu juga banyak juga ditemukan kendaraan angkutan barang yang tidak melakukan pengujian kendaraan bermotor secara berkala pada UPTD pengujian kendaraan bermotor Dinas Perhubungan Kotim.

“Serta masih banyak pelanggaran atas muatan berlebih atau over loading dan pelanggaran ukuran lebih atau over dimension kendaraan angkutan barang,” ujarnya, Senin (18/7/2022).

Selain itu, lanjutnya, kendaraan angkutan barang yang beroperasi di jalan wajib dalam kondisi laik jalan. Dibuktikan dengan kartu hasil uji berkala yang masih berlaku dan untuk kendaraan yang belum melakukan uji berkala kendaraan agar segera melakukan pengujian kendaraan bermotor pada UPTD pengujian kendaraan bermotor Dishub Kotim. Sementara untuk perusahaan besar swasta baik yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit, pertambangan dan kayu agar tidak memberikan pekerjaan pengangkutan hasil produksi perusahaan kepada pengusaha angkutan atau transportir yang kendaraannya tidak bernomor polisi KH dan tidak memiliki kartu bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor yang masih berlaku .

“Kemudian kepada pemilik kendaraan angkutan barang wajib melakukan pembayaran pajak kendaraan tepat waktu melalui Samsat Sampit atau bank yang direkomendasikan untuk pembayaran pajak,” jelasnya.

Dilanjutkannya dalam rangka menjaga infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Kotim yang mengalami kerusakan lebih cepat sehingga berakibat pada kerugian negara berupa membengkaknya biaya pemeliharaan jalan dan jembatan akibat pelanggaran muatan lebih atau pelanggaran ukuran lebih serta mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan mengurangi korban fatalitas kecelakaan lalu lintas, untuk muatan barang yang diangkut wajib memperhatikan jumlah berat yang diizinkan. Sebagaimana yang tertera pada kartu uji kendaraan bermotor serta tidak melakukan penambahan terhadap dimensi kendaraan. Saat ini di wilayah Kotim kelas jalan tertinggi yaitu kelas III sebagaimana yang diamatkan dalam pasal 19 ayat 2 huruf C Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan berbunyi jalan kelas IIi yaitu Jalan arteri, kolektor lokal dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2,1 m ukuran panjang tidak melebihi 9 meter ukuran paling tinggi 3,5 meter dan muatan sumbu terberat 8 ton.

“Perusahaan atau penjual kendaraan bermotor yang berada di wilayah kabupaten Kotim dilarang memproduksi merakit dan melayani pembelian kendaraan mobil barang yang tidak sesuai dengan kelas jalan di Kabupaten Kotim,” terangnya. (C-May)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *