Daerah  

Tindak Tegas ODOL, Ditlantas Segera Lengkapi Rambu Jalan

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara– Upaya menjadikan Indonesia bebas dari kendaraan angkutan barang yang Over Dimension Over Loading (ODOL) terus dilakukan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Tengah.

Memastikan penindakan tegas terhadap angkutan barang yang ODOL dapat dilaksanakan secara masif, koordinasi telah dilakukan ke sejumlah instansi terkait. Salah satunya mengenai rencana pemasangan rambu kelas jalan di seluruh wilayah Kalteng.

Dirlantas Kombes Pol Heru Sutopo melalui Wadirlantas AKBP Putu Dedi mengatakan, sejauh ini seluruh jalan di Provinsi Kalteng merupakan jalan kelas III.

Jalan kelas III adalah jalan arteri, kolektor, lokal dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 meter, ukuran panjang tidak melebih 9.000 milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 milimeter dan muatan sumbu terberat 8 ton.

“Sejauh ini kita tidak memiliki rambu kelas jalan. Penindakan sejauh ini bersifat mobile dengan menggunakan jembatan timbang milik Balai Perhubungan,” katanya, beberapa waktu lalu.

Putu Dedi menerangkan, rambu kelas jalan penting untuk dipasang sebagai dasar dalam penindakan kepada pelaku ODOL. Melalui rambu kelas jalan nantinya pengusaha dipastikan akan mematuhi beban berat angkutan yang akan diantar.

“Karena jalan kita di Kalteng ini kelas III, maka beban paling berat hanya mencapai 8 ton,” terangnya.

Permasalahan ODOL, lanjutnya, merupakan masalah bersama yang harus dicarikan solusi bagi kenyamanan seluruh pihak. Tentunya melalui regulasi yang baik dan benar, maka akan turut berdampak pada perekonomian masyarakat.

“Langkah lanjut kita akan melengkapi seluruh sarana dan prasarana di jalan raya, baik itu rambu-rambu dan lain hal sebagainya. Sehingga kita terus melakukan koordinasi dengan instansi dan pemerintah setempat terkait hal ini,” pungkasnya.fwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *