Hukrim  

Ayah Cabuli Anak Tiri

KUALA PEMBUANG/Corong Nusantara– Sudah seharusnya seorang ayah melindungi anaknya dari segala bahaya dan menjaga kehormatannya, namun hal tersebut rupanya tidak berlaku bagi seorang pria bernama Sudarto di Kabupaten Seruyan. Pria berusia 29 tahun itu tega mencabuli anak tirinya yang baru berusia 11 tahun hingga berkali-kali.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Seruyan AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, kronologi kejadian terbongkarnya kasus ini pada 11 Maret 2021. Ketika itu sang ibu sebagai pelapor bermain handphone, mendengar suara gaduh di dalam rumahnya.

“Pelapor berinisiatif untuk mengintip ke dalam kamar anaknya dan melihat korban dalam posisi berbaring, sedangkan tersangka dalam posisi duduk mengarahkan tangannya ke kemaluan korban,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Seruyan, Rabu (24/03/2021).

Setelah melihat kejadian tersebut, lanjut Kapolres, ibu korban langsung masuk ke dalam rumah untuk menghentikan tindakan tersangka yang merupakan suaminya. Seketika pelaku terkejut saat melihat istri yang juga ibu kandung korban masuk ke kamar. Pelaku langsung menghentikan aksinya.

“Sebenarnya ibu korban ingin melaporkan saat itu langsung, namun tersangka mengancam ibu korban apabila melapor, maka hidup ibu korban dan korban tidak akan tenang,” jelas Kapolres.

Setelah kejadian itu, ibu korban pun menanyakan kepada korban mengenai berapa lama dan sudah berapa kali tersangka yang merupakan bapak tiri dari korban melakukan hal keji tersebut.

“Setelah ditanyakan, ternyata tersangka sudah melakukan berkali-kali tindakan keji tersebut.  Akhirnya ibu korban menunggu waktu yang tepat dan melapor ke Polres Seruyan,” kata Kapolres.

Setelah ditelusuri oleh petugas Polres Seruyan, ternyata tersangka sudah melakukan hingga 10 kali pencabulan terhadap korban di waktu yang berbeda.

Adapun modus yang dilakukan tersangka, menjanjikan akan membelikan handphone kepada korban.  Dia membuka baju korban secara paksa. Setelah melakukan tindakan bejatnya, tersangka pun mengancam korban agar tidak mengadu kepada ibunya.

“Jadi korban ini diiming-imingi akan dibelikan HP dan juga dipaksa untuk membuka baju, setelah itu dia melakukan tindakan dan mengancam korban untuk tidak mengadu,” terang Kapolres.

Tersangka dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah pertama UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan diubah terakhir dengan UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman paling sedikit 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar.c-vik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *