Daerah  

BAHAS TRANSPARANSI ANGGARAN PILKADA – Komisi I Agendakan RDP dengan KPU

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara- Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)  yang membidangi Hukum, Pemerintahan dan Keuangan Y Freddy Ering menegaskan, Komisi I akan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penggunaan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.

Pasalnya, anggaran yang dikucurkan dalam rangka menyukseskan pesta demokrasi masyarakat Kalteng tersebut cukup fantastis.

“Komisi I saat ini sedang mengagendakan RDP dengan mengundang KPU Kalteng. Kita ingin mengetahui terkait penggunaan anggaran selama pelaksanaan Pilkada tahun 2020 yang nilainya bisa dikatakan cukup fantastis,” ucap Freddy saat dibincangi Tabengan di gedung dewan, Selasa (16/3/2021).

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) V, meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau (Pulpis) ini juga mengatakan, besaran anggaran pelaksanaan Pilkada serentak Kalteng 2020, 3 kali lipat lebih besar dibandingkan saat pelaksanaan Pilkada 2016 silam.

“Kucuran anggaran Pilkada serentak Kalteng tahun 2020 kurang lebih Rp250 miliar. Bisa dikatakan anggaran tersebut lebih besar 3 kali lipat dibandingkan Pilkada sebelumnya yang sukses dilaksanakan hanya dengan anggaran sekitar Rp80 miliar,” tegasnya.

Selain itu, sambungnya, hal utama yang harus menjadi perhatian KPU adalah menyampaikan rincian penggunaan anggaran pelaksanaan Pilkada 2020. Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sehingga perlu adanya keterbukaan informasi kepada seluruh masyarakat Kalteng terhadap penggunaan anggaran Pilkada dan tentunya masyarakat akan sangat menghargai itu.

“Seharusnya rincian penggunaan anggaran Pilkada itu bisa disiarkan kepada publik melalui media massa atau melalui baliho. Mengingat hal ini juga diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008, tanpa terkecuali penggunaan anggaran dari APBD,” terang legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini.

Dijelaskan, keterbukaan informasi publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan hak setiap orang untuk memperoleh informasi. Badan publik memiliki kewajiban dalam menyediakan maupun melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya proporsional dan sederhana.

“Dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 ditegaskan bahwa lingkup badan publik meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari APBN maupun APBD, sehingga wajib bagi KPUD untuk menyampaikan rincian penggunaan anggaran Pilkada kepada seluruh masyarakat Kalteng. Karena itu, kita akan jadwalkan RDP secepatnya dengan KPU,” pungkasnya. nvd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *