Hukrim  

BNNP Gagalkan Peredaran 1,25 Kg Sabu

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara– Pengungkapan peredaran narkoba terus dilakukan jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah. Periode September 2021, BNNP berhasil menggagalkan peredaran 1.250 gram atau 1,25 kilogram narkoba jenis sabu.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap jaringan narkotika asal Banjarmasin-Palangka Raya, Kamis (9/9). Bermula dari informasi adanya pengiriman sabu dari Banjarmasin tujuan Palangka Raya.

Petugas menangkap seorang kurir bernama Imam Hanafi di Jalan Trans Kalimantan, Desa Taruna, Kecamatan Sabangau, Palangka Raya. Bermodus menggunakan mobil travel, pelaku menyelipkan sabu seberat 50,60 gram di dalam tas selempang.

Pengembangan dilakukan dengan menangkap penerima sabu bernama Fery Setiawan di Jalan RTA Milono. Tak ingin kecolongan, BNNP turut bekerja sama dengan Lapas Palangka Raya dan mengamankan Selamet Riyadi alias Otong yang diketahui sebagai pengendali dari kedua pelaku.

Penangkapan selanjutnya berlangsung di pertigaan Simpang Runtu, Desa Pandu Sanjaya, Kecamatan Pangkalan Lada, Kotawaringin Barat, Jumat (24/9). Petugas mengamankan kurir sabu bernama Maskur yang menumpangi bus Damri tujuan Pontianak-Sampit.

Dari penangkapan itu petugas berhasil mengamankan 200,35 gram sabu yang disembunyikan di dalam jaket. Petugas juga menangkap Farit, pria yang bertugas sebagai penerima barang di Sampit, tepatnya di Jalan Jend Sudirman km 3,5, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Sama halnya dengan penangkapan sebelumnya, sabu yang berasal dari Kalimantan Barat ternyata juga dikendalikan oleh oknum narapidana. Bekerja sama dengan Lapas Kasongan, petugas mengamankan pengendali kurir bernama Saipul Rahman yang tengah mendekam di Lapas Kasongan.

Terakhir, penangkapan kembali dilakukan terhadap jaringan narkotika Pontianak-Sampit pada Selasa (28/9). Petugas berhasil menangkap bandar sekaligus kurir bernama Apiang bersama anak-anaknya, Celvin dan Steffen di Jalan Lintas Kalimantan km 90  Kabupaten Seruyan.

Membawa mobil pribadi, pelaku membawa barang bukti sabu seberat 1 kilogram yang disembunyikan di dalam dashboard mobil. Petugas turut menangkap Muhammad Rifai di Jalan Jenderal Sudirman, Sampit yang bertugas sebagai penerima barang.

Tak berhenti di situ, petugas juga menangkap Sukis Wanto sebagai pengendali para pelaku di Jalan Juanda, Sampit.

“Sukis Wanto kita lakukan tindakan tegas karena mencoba melarikan diri saat ditangkap. Ia (pelaku) merupakan residivis kasus narkoba yang baru dua bulan keluar dari dalam lapas,” ungkap Kepala BNNP Kalteng  Brigjen Pol Roy Siahaan, Jumat (2/10).

Ia menegaskan, penindakan pemberantasan penyalahgunaan narkoba akan terus dilakukan. Untuk itu perlu sinergi seluruh pihak guna memerangi narkoba.

“Selain pengungkapan kasus, BNNP Kalteng juga berfokus pada rehabilitasi korban narkoba. Kita telah bekerja sama dengan pemerintah setempat untuk rehabilitasi penyalahguna narkoba,” tutupnya. fwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *