Daerah  

Bos BBM di Kaltim Tersangka Penggelapan

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara– Pemilik PT Sumber Mitra Keluarga (PT SMK) berinisial KS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah pasca-dilaporkan pada 2019 lalu.

Jauhari Arifin, selaku pelapor mengatakan, baru mengetahui hal tersebut setelah mendapatkan surat perkembangan hasil penyelidikan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng.

“Dari surat yang kami terima, terlapor KS sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan,” katanya saat rilis pada Minggu (28/3/2021).

Ia menyebutkan, pelaporan yang dilakukan terhadap KS di Ditreskrimum Polda Kalteng karena tidak dibayarnya fee pekerjaan sewaktu ia menjabat sebagai Kepala Cabang PT SMK di Kalteng pada 2017 lalu. PT SMK sendiri berpusat di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bergerak pada pemasaran BBM jenis solar industri yang dipasarkan ke perusahaan di Kalteng.

Dalam pekerjaannya, Jauhari hanya memasarkan BBM solar industri ke perusahaan dan tidak pernah mencampuri urusan keuangan pembayaran BBM dari perusahaan ke PT SMK.

“Saya sudah beberapa kali meminta pembayaran fee dari KS, namun tidak pernah diberikan. Beberapa kali saya dijanjikan dengan mendatangi ke Makassar dan Jakarta, namun tidak direalisasikan juga,” tuturnya.

Adapun fee kerja yang seharusnya diperoleh sebesar Rp2 miliar lebih. Jumlah tersebut didapat karena ia menerima persenan dari 1 liter BBM jenis solar sebesar Rp100.

“Selama saya menjadi kepala cabang, saya sukses memasarkan BBM ke 29 perusahaan di Kalteng. Setidaknya 4 juta liter saya pasarkan dalam sebulan. Saya serahkan ke pihak kepolisian yang menangani kasus ini,” terangnya.

Sementara, Direktur Reskrimum Kombes Pol Budi Hariyanto saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut belum memberikan balasan dari pesan WhatsApp yang dikirimkan.  fwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *