PALANGKA RAYA/Corong Nusantara- Hanani D Djangkan terbukti melakukan penipuan dan terpaksa menerima vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya. Perempuan paruh baya itu terbukti mendapat total Rp600 juta dari sejumlah orang karena menjanjikan bisa memasukkan keluarga mereka sebagai anggota Polri, namun ternyata tidak terwujud.
“Terdakwa diputus penjara selama 6 bulan,” ungkap Heru Setiyadi selaku Humas Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (2/6/2021).
Dalam surat dakwaan, perkara berawal ketika Hanani datang ke acara kebaktian keluarga di rumah Herdion pada tahun 2015 silam. Selesai acara, Hanani mengaku dapat membantu mengurus anak Herdion untuk dapat masuk menjadi polisi. Herdion menyatakan anaknya kurang persyaratan terkait tinggi badan.
“Gampang ja saya yang urus itu, yang penting harus menyiapkan uang sebesar Rp400 juta sebagai biaya pengurusan,” kata Hanani.
Dia menjanjikan, jika tidak lulus seleksi penerimaan Polri, maka uang tersebut dapat dikembalikan. Merasa yakin dengan ucapan Hanani, maka Herdion berjanji menyerahkan Rp400 juta.
Rupanya di rumah Herdion juga ada Jambun yang pernah menyerahkan uang Rp100 juta kepada Hanani agar anaknya dapat masuk seleksi Polri tahun 2014. Hanani yang sebelumnya meminta Rp200 juta di rumahnya Jalan Aries IV dengan janji anak Jambun pasti dapat diterima menjadi polisi. Mendapati Hanani di tempat tersebut, Jambun meminta uangnya Rp100 juta dikembalikan.
“Gak maulah ibu anaknya sukses menjadi seorang anggota Polwan? Kalo mau ibu siapkan lagi uang sisanya soalnya sudah tidak bisa dibatalkan lagi,” kelit Hanani.
Merasa yakin dengan ucapan Hanani, Jambun meminjam Rp100 juta dari Herdion dan menyerahkannya kepada Hanani sebagai pembayaran kekurangan uang yang diminta sebelumnya. Setelah perbincangan tersebut, Herdion beberapa kali mentransfer uang dengan total Rp500 juta untuk mengurus anaknya dan anak Jambun.
Namun, saat tes administrasi anak Herdion dan anak Jambun tidak lulus seleksi tingkat Polres Palangka Raya karena tinggi badan tidak mencukupi pada April 2015. Pada bulan Mei 2015, Hanani datang ke rumah Herdion lalu dipertanyakan kenapa anaknya tidak lulus.
“Nanti dapat diurus lewat belakang saat tes Pantukhir,” tangkis Hanani. Kalaupun tetap tidak lulus, uang akan dikembalikan. Herdion akhirnya bersedia menunggu. Tapi hingga seleksi Pantukhir berakhir, anak Herdion dan Jambun tidak juga diterima menjadi polisi. Herdion dan Jambun akhirnya meminta uang mereka dikembalikan tapi hanya menerima janji-janji tanpa realisasi.
Realisasi kesanggupan mengembalikan uang Rp600 juta dari Hanani kepada Herdion pada 2016 juga belum terpenuhi. Herdion akhirnya mengadukan kasus tersebut pada pihak kepolisian agar diproses secara hukum. Dalam persidangan, Hanani mengaku sebagai pengusaha. Dia berdalih uang korban bukan untuk biaya masuk sebagai anggota Polri, melainkan penanaman modal usaha.
“Korban masih punya hak mengajukan gugatan perdata agar mendapatkan kembali uang mereka,” jelas Heru. Dia menjelaskan, putusan penjara terjadi karena adanya tindak pidana, sedangkan gugatan perdata dapat diambil terkait janji pengembalian uang yang belum ditepati. dre