Cegah Penyalahgunaan Surat Suara, 4 Juta DPT Yang Tidak Menggunakan KTP-el Harus Diawasi

Redaksi

Cegah Penyalahgunaan Surat Suara, 4 Juta DPT Yang Tidak Menggunakan KTP-el Harus Diawasi

Corong Nusantara – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia menekankan pentingnya mengantisipasi temuan empat juta pemilih yang tidak menggunakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024.

Dalam hal ini, jika pemilih tidak memiliki KTP-el, mereka akan kehilangan hak pilihnya. Di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa surat suara mereka yang telah tersedia dapat disalahgunakan.

Oleh karena itu, Bawaslu terus mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera memperbaiki DPT yang mencatat pemilih tanpa KTP-el tersebut.

“Kami ingin memberikan kepastian hukum dan memastikan keakuratan data agar tidak ada potensi penyalahgunaan surat suara,” ujar Pelaksana Harian Ketua Bawaslu RI, Lolly Suhenty, pada hari Jumat (7/3/2023).

Hal ini disebabkan pada Pemilu 2019, terdapat sekitar 10 hingga 11 juta pemilih tanpa KTP-el yang masuk dalam DPT, yang mempengaruhi teknis pemungutan suara bagi mereka.

“Pada Pemilu 2019, kita ingat betul bagaimana surat suara dikeluarkan karena kesulitan dalam DPT sehingga orang dapat memilih dengan menggunakan Kartu Keluarga (KK). Bahkan, mereka menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM),” jelasnya.

Mengacu pada pengalaman Pilkada 2020, Lolly menjelaskan bahwa KPU justru mewajibkan pemilih untuk membawa KTP-el sebagai syarat untuk mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS), karena dalam Pasal 348 UU 7/2017 tentang Pemilu dinyatakan bahwa pemilih adalah pemilik e-KTP.

Baca Juga :  Soal Kepastian Sandiaga Uno Segera Gabung PPP, Ini Kata Arsul Sani

“Namun, pada Pilkada 2020, tegas dinyatakan hanya surat keterangan yang boleh digunakan. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa surat keterangan tersebut dikeluarkan oleh instansi berwenang, yaitu Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri yang mengurus data kependudukan termasuk pencetakan e-KTP,” paparnya.

Oleh karena itu, mantan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat ini mendorong KPU untuk berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri mengenai status pasti empat juta pemilih tanpa KTP-el yang terdaftar dalam DPT, termasuk instrumen apa yang akan mereka bawa ke TPS sebagai syarat untuk mencoblos.

“Saat masih ada waktu, tidak ada yang sulit bagi KPU untuk berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan melakukan upaya identifikasi. Apakah empat juta lima ribu dua ratus tujuh puluh lima pemilih ini benar-benar terdaftar dalam DPT atau belum,” tutur Lolly.

“Ini harus diperiksa, dan menurut pendapat kami, ini harus menjadi upaya aktif KPU terhadap Kementerian Dalam Negeri dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Mereka tidak bisa bersembunyi di balik posisi ‘Boleh menggunakan KK’. Karena KTP dan KK itu berbeda,” lanjutnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan bahwa pemilih yang baru berusia 17 tahun dan belum memiliki KTP-el tetap dapat mencoblos pada 14 Februari 2023 mendatang.

Baca Juga :  Demokrat Harap Hakim MK Jatuhkan Putusan Sistem Pemilu Berdasar Kehendak Rakyat Dan Parpol

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, menjelaskan bahwa para pemilih baru ini dapat menggunakan hak pilih mereka dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Keluarga (KK).

Also Read