Dapat Remisi Lebaran, 109 Narapidana Di Jawa Barat Langsung Bebas

Redaksi

Dapat Remisi Lebaran, 109 Narapidana Di Jawa Barat Langsung Bebas

Corong Nusantara – 109 napi di Jawa Barat langsung menghirup udara bebas setelah diberi remisi lebaran.

Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Sudjonggo, mengatakan total 14.109 narapidana di Jawa Barat mendapat konsesi khusus selama akhir pekan Idul Fitri.

“Hingga 1 Mei 2022, jumlah narapidana di Jabar (WBP) di Jabar sebanyak 24.123,” kata Sudjonggo dalam keterangannya, Rabu (4/5/2022).

Remisi yang diberikan kepada narapidana dibagi menjadi remisi Khusus I dan remisi Khusus II.

Remisi Khusus 1 meringankan hukumannya, tetapi narapidana itu belum dibebaskan, katanya. Pada saat yang sama, remisi II akan mengurangi hukuman bagi narapidana dan segera membebaskan mereka. Jumlah yang dibebaskan bervariasi dari 15 hari hingga 2 bulan.

”Untuk RK (Remisi Khusus) ada 14.000 orang, sedangkan RK II (langsung bebas) 109 orang.” ujarnya.

Sebagian besar narapidana ini dibebaskan dari Lapas Kelas IIA Cikarang. Sebanyak 16 narapidana dibebaskan dari penjara.

Kemenkumham Jawa Barat juga telah menawarkan untuk memberikan remisi kepada napi Tipikor hingga terorisme. Total ada 6.120 orang yang ditawari remisi tersebut, termasuk informasi 5.972 pengedar narkoba, 72 orang koruptor, 49 teroris, 3 nelayan ilegal, 19 orang penyelundup manusia, dan 5 kasus pencucian uang.

Namun, Sudjonggo tidak membeberkan siapa dari belasan tertuduh korupsi yang memberikan grasi.

Baca Juga :  TINJAU JALAN FOOD ESTATE- Wiyatno Ucapkan Terima Kasih ke Presiden

Dia mengatakan, “Syarat remisi adalah perilaku yang baik dalam periode remisi. Seorang kaki tangan harus menjalani hukuman minimal enam bulan penjara.”

Also Read