Diduga Potong Dana PNS Dan Terima Gratifikasi, Bupati Kapuas Dan Istri Jadi Tersangka

Redaksi

Diduga Potong Dana PNS Dan Terima Gratifikasi, Bupati Kapuas Dan Istri Jadi Tersangka

Corong Nusantara – Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat beserta istrinya yang juga merupakan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem, Ary Egahni Ben Bahat ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kendati demikian, terkait korupsi seperti apa yang diduga dilakukan Bahat beserta istrinya belum diumumkan secara resmi oleh KPK.

Namun, Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan Bahat dan istrinya ditetapkan menjadi tersangka.

Dikutip dari Tribun Kalteng, kini mereka tengah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa (28/3/2023).

“(Keduanya) Masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK,” kata Ali Fikri.

Meski KPK belum mengumumkan detail kasusnya, santer terdengar kabar terkait modus korupsi yang dilakukan Bahat dan Egahni yakni adanya dugaan mereka memotong dana pegawai negeri sipil (PNS).

Mereka disebut meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada PNS atau kas umum seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut.

Tak hanya itu, Bahat dan Eghani diduga juga menerima gratifikasi.

Istri Bupati Kapuas Mundur dari NasDem

Buntut ditetapkan menjadi tersangka, Ary Egahni Ben Bahat pun menyatakan mundur dari Partai NasDem.

Hal ini dibenarkan oleh Wakil Sekjen Partai NasDem, Hermawi Taslim.

Baca Juga :  Wakil Walikota Palembang Gabung Partai Nasdem

“Sesuai pakta integritas, yang bersangkutan (Ary Egahni Ben Bahat) telah menyatakan mengundurkan diri secara lisan, suratnya menyusul,” kata Hermawi saat dikonfirmasi, Selasa (28/3/2023).

Lebih lanjut, Hermawi mengatakan Partai NasDem tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“NasDem senantiasa menghormati proses hukum yang berjalan,” ujarnya.

Dia menjelaskan jika pihaknya sudah memberikan perintah kepada seluruh kader Partai NasDem agar tidak korupsi.

“Semua kader NasDem telah menanda tangani pakta integritas, taat pada hukum. Kita minta semuanya tetap menghormati pakta integritas itu,” ungkap Hermawi.

Sementara Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul mengaku prihatin atas penetapan tersangka terhadap Eghani.

“Apa yang bisa kita lakukan yang pasti prihatin. Melihat sahabat di Komisi III terkena persoalan hukum, keprihatinan ini hanya bisa diungkapkan dengan keprihatinan. Kita berduka untuk itu,” jelas Bambang.

Senada dengan Partai NasDem, Bambang Pacul pun bakal menghormati proses hukum yang tengah bergulir.

“Kita juga tidak bisa apa-apa karena pasal 11 UUD 45 yang isinya negara kita ini negara hukum, mari kita lihat proses hukumnya ya,” tegasnya.

Dicegah ke Luar Negeri

Pasca ditetapkan menjadi tersangka, Bahat dan Eghani pun dilarang berpergian ke luar negeri.

Baca Juga :  Basarnas Buka 350 Formasi CPNS 2021, 41 Orang Khusus di Palangka Raya

Hal ini disampaikan oleh Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Ahmad Nursaleh.

Ahmad mengungkapkan pencegahan tersebut adalah permintaan dari KPK.

“Data atas nama Ben Brahim S. Bahat dan atas nama Ari Egahni tercantum dalam daftar Pencegahan usulan dari KPK,” kata Ahmad.

Ahmad mengungkapkan pencegahan bagi Bahat dan Eghani berlaku selama enam bulan kedepan dari 19 Maret-19 September 2023.

Also Read