– Penangguhan Penahanan Dicabut
– Kasus Susi dan HM Mahyudin Akan ke Sidang Adat
PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Direktur PT Kutama Mining Indonesia (KMI) Wang Xiu Juan alias Susi dan mantan Direktur PT Tuah Globe Mining (TGM) HM Mahyudin melakukan perlawanan terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Senin (1/8) sore. Ketua Majelis Hakim, Irfanul Hakim didampingi Hakim Anggota Yudi Eka Putra dan Hotma Edison Parlindungan Sipahutar membatalkan penangguhan penahanan serta menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Susi dan Mahyudin atas dakwaan pemakai dan pembuat surat palsu.
“Klien kami langsung mendaftarkan permohonan banding ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Palangka Raya,” ungkap Anwar Sanusi dan Freddy selaku Penasihat Hukum (PH) bagi Mahyudin. Demikian pula Susi usai persidangan bersama PH Alfin Suherman dan Udin Zaenudin langsung menyusul Mahyudin untuk mendaftarkan banding.
Mereka bersikukuh menyatakan diri tidak bersalah dan akan terus mengambil langkah hukum untuk mendapat keadilan. Usai pendaftaran permohonan banding, kedua terdakwa yang telah dicabut penangguhan penahanannya, diantarkan pihak kejaksaan untuk menjalani penahanan selama 3 hari. “Karena sisa masa penahanan sisa 3 hari sebelum di tangguhkan,” jelas Heru Setiyadi selaku Humas PN Palangka Raya.
Persidangan tidak hanya diikuti oleh para pihak yang beracara saja, namun juga puluhan anggota dari beberapa organisasi masyarakat (ormas). Belasan anggota kepolisian dari Polresta Palangka Raya juga memantau proses persidangan dan berkumpulnya massa tersebut. Yansen Binti selaku Ketua Umum DPN Gerdayak Indonesia dan Hendra Jaya Pratama selaku Ketua DPD Joman Kalteng, dan Agatis Ansyah selaku Ketua Umum LSR-LPMT mengikuti jalannya persidangan hingga pendaftaran permohonan banding.
“Kami sepakat untuk membawa proses ini, untuk meminta keadilan kepada Dewan Adat Dayak (DAD),” ucap Hendra. Dia meyakini ada skenario untuk menggiring Susi dan Mahyudin agar terjerat pidana. Yansen mengimbuhi pihaknya akan memfasilitasi Susi dan Mahyudin untuk sidang adat. “Sidang adat ini lebih berat. Kalau disini bisa berbohong, di sidang adat jangan harap. Akhirnya ada akibat,” wanti Yansen. Agatis menyatakan karena masih ada langkah hukum yang diambil maka diharap nanti akan terlihat mana pihak yang benar atau salah dalam perkara ini.
Latar belakang perkara itu adalah dakwaan bahwa Mahyudin telah mendatangani selaku Direktur PT TGM untuk membuat surat permohonan Surat Angkut Asal Barang (SAAB) ke Dinas ESDM Kalteng. Surat permohonan itu digunakan PT KMI untuk mendapatkan SAAB dan mengirimkan batu bara dari Kabupaten Kapuas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Mahyudin sudah bukan lagi Direktur PT TGM karena telah diberhentikan sesuai hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Sehingga Mahyudin didakwa memalsukan surat palsu dan Susi sebagai pemakai surat palsu. JPU menuntut Mahyudin dan Susi dengan pidana penjara selama 5,5 tahun.
Dalam pembelaan, Mahyudin membantah karena yakin dalam Akta Hukum Umum pada Kemenkumham, dirinya masih tercatat sebagai direktur sehingga saat itu masih sah menandatangani surat-surat perusahaan. Demikian pula Susi mengaku tidak pernah mendapat pemberitahuan pergantian Direktur PT TGM dan meyakini tidak ada masalah administrasi sehingga Dinas ESDM Kalteng mau menerbitkan SAAB. dre