Corong Nusantara – Majelis Hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Kuat Maruf.
Kuat Maruf merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana 15 tahun penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Lantas, apakah Kuat Maruf akan mengajukan banding?
Kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan, menyatakan kliennya merasa kecewa atas vonis 15 tahun penjara dari Majelis Hakim.
Kuat Maruf, kata Irwan Irawan, tidak mengetahui terkait rencana pembunuhan Brigadir J.
“Dia (Kuat Maruf) sampaikan bahwa dia kecewa kaitannya dengan putusan tersebut.”
“Karena dia pada posisi tidak tahu menahu akan peristiwa tersebut,” ungkapnya setelah persidangan, Selasa, dilansir YouTube Kompas TV.
Irwan Irawan menambahkan, Kuat Maruf juga merasa difitnah atas putusan Majelis Hakim tersebut.
Dengan demikian, pihak Kuat Maruf berencana mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
“Hal itulah yang membuat dia merasa kita perlu melakukan upaya hukum dalam artian banding,” kata Irwan Irawan.
“Dia merasa difitnah, dizalimi, kaitannya dengan adanya putusan yang menjadikannya pertimbangan proses pembuktian yang sama sekali tidak berdasar.”
“Oleh karena itu, kami menyampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahwa kami menyatakan banding atas putusan tersebut,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Kuat Maruf setelah sidang pembacaan vonis digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Kuat Maruf bersikukuh dirinya bukanlah pembunuh atau turut terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J.
“Saya tidak membunuh dan saya tidak berencana,” ucap Kuat Maruf, Selasa.
Kuat Maruf lalu menyatakan akan berbicara dengan kuasa hukumnya untuk mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
“Saya akan banding,” ungkap Kuat Maruf.
Disebut Turut Serta Menghilangkan Nyawa Brigadir J
Majelis Hakim mengatakan, meeting of mind yang dilakukan Kuat Maruf dan saksi lainnya tidak hanya bisa dilihat dari ada atau tidaknya pertemuan untuk merencanakan pembunuhan, tapi dari meninggalnya Brigadir J.
“Menimbang bahwa meeting of mind atau kesamaan kehendak antara pelaku satu dengan pelaku lainnya sesuai perannya masing masing, bukan berarti harus adanya pertemuan rapat bersama dan bersepakat menghilangkan nyawa korban,” ujar Hakim Anggota Morgan Simanjuntak dalam persidangan, Selasa.
Hakim Morgan menjelaskan, maksud dan tujuan yang sama dari para pelaku untuk menghendaki kematian Brigadir J dianggap Majelis Hakim sebagai bagian meeting of mind.
“Akan tetapi dengan para pelaku sesuai dengan perannya masing masing memiliki maksud dan tujuan yang sama, dalam hal ini adalah meninggalnya korban dipandang sebagai adanya meeting of mind,” terang Hakim Morgan.
Diketahui, terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah menghadapi sidang vonis pada Senin (13/2/2023).
Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim.
Sementara itu, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Lalu, Ricky Rizal yang menjalani sidang vonis pada Selasa ini, sebelumnya dituntut delapan tahun penjara.
Kemudian, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan menjalani sidang vonis pada Rabu (15/2/2023).
Bharada E sebelumnya dituntut 12 tahun penjara.
Adapun Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.