Lebih Tinggi Dari Tuntutan Jaksa, Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara

Redaksi

Corong Nusantara – Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Maruf, menghadapi sidang vonis pada hari ini, Selasa (14/2/2023).

Sidang vonis Kuat Maruf digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain Kuat Maruf, terdakwa Ricky Rizal juga menjalani sidang vonis pada Selasa ini.

Mekanisme pembacaan putusan dilakukan secara bergilir sesuai dengan ketetapan Majelis Hakim.

Dalam persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap Kuat Maruf yakni penjara 15 tahun.

Kuat Maruf terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 15 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso.

Vonis Kuat Maruf tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu delapan tahun penjara.

Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara

JPU menuntut Kuat Maruf agar dihukum 8 tahun penjara karena terlibat bersama-sama Ferdy Sambo melakukan rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.

JPU meyakini Kuat Maruf bersalah dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J meninggal dunia.

“Kami penuntut umum menyimpulkan telah membuktikan secara sah dan meyakinkan telah memenuhi rumusan perbuatan pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu,” kata JPU saat membacakan surat penuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Baca Juga :  Serahkan Tanah Ke Jokowi Untuk IKN, Anies Ambil Dari Kampung Akuarium, Ganjar Dari Puser Bumi Jawa

Atas hal tersebut, JPU meminta kepada Majelis Hakim untuk menyatakan Kuat Maruf terbukti bersalah dalam pembunuhan Brigadir J.

“Menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili menyatakan keterlibatan Kuat Maruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana,” papar JPU.

Akibat perbuatannya itu, JPU menuntut Kuat Maruf agar dibebaskan pidana penjara 8 tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap penjahat dengan penjara 8 tahun penjara,” imbuh JPU.

Kuat Maruf Bacakan Nota Pembelaan

Pada Selasa (24 Januari 2023), Kuat Maruf tak merinci Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Majelis Hakim, Kuat Maruf diambil dari nama JPU, Brigadir J.

“Yang Mulia, jujur ​​saya bingung harus mulai dari mana.”

“Saya tidak paham dan tidak mengerti atas dakwaan dari jaksa terhadap saya yang dituduh ikut dalam perencaaan pembunuhan terhadap almarhum Yosua,” tulisnya.

Kuat Maruf juga membeberkan soal tuduhan yang menyebut dirinya membawa pisau.

“Dimulai proses penyidikan, seakan-akan dianggap, bahkan dituduh mengetahui rencana pembunuhan terhadap almarhum Yosua.”

“Baik itu pisau yang dianggap sudah saya siapkan dari Magelang dan bahkan saya dituduh membawa pisau ke rumah Duren Tiga,” jelasnya.

Padahal di buktikan, kata Kuat Maruf, dia terbukti tak pernah membawa tas atau pisau yang didukung keterangan saksi maupun rekaman video.

Kuat Maruf menambahkan, Dirinya tak pernah bersekongkol dengan atasannya, Ferdy Sambo, terkait pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga :  Ketua DPR: Pandemi Covid-19 Jadi Alarm Pentingnya Kerja Sama Hadapi Masalah Global

“Tuduhan berikutnya, saya anggap termasuk merencanakan pembunuhan almarhum Yosua karena tindakan saya menutup pintu dan menyalakan lampu yang sudah menjadi rutinitas saya sebagai ART.”

“Jadi, kapan saya melakukan pembunuhan kepada almarhum Yosua? Apakah karena saya sulit memahami yang ditanyakan kepada saya, maka membuktikan saya ikut merencankan pembunuhan kepada almarhum Yosua?”

“Apakah karena menjawab tidak sesuai kemauan yang ditanyakan, maka saya dianggap berbohong dan tidak jujur?” Teranya.

Lebih lanjut, Kuat Maruf membantah tuduhan perselingkuhan dengan Putri Candrawathi.

Dalam nota pembelaan yang dibacanya, Kuat Maruf juga menyebut Brigadir J pernah berperilaku baik kepadanya.

“Di sisi lain, almarhum Yosua baik kepada saya, bahkan saat saya dua tahun tidak bekerja dengan Bapak Ferdy Sambo, almarhum Yosua pernah membantu saya dengan rezekinya.”

“Karena pada saat itu, anak saya belum bayar sekolah,” ungkapnya.

Sehingga, ia pun membantah tuduhan termasuk merencanakan pembunuhan terhadap seseorang, apalagi kepada orang yang sudah baik kepadanya.

Kemudian, Kuat Maruf mengaku telah dimanfaatkan oleh penyidik ​​untuk mengikuti beberapa berita acara pemeriksaan (BAP) dari Bharada E.

“Saya akui saya bodoh, saya dengan mudah dimanfaatkan oleh penyidik ​​untuk mengikuti sebagian BAP dari Richard Eliezer.”

“Saya merasa bingung dan tidak mengerti dengan proses persidangan yang berjalan, tetapi saya berusaha menjalankan proses persiadangan.”

Baca Juga :  Kemenag Klarifikasi Kartu Nikah Digital

“Walau saat ini, saya tidak tahu salah saya apa dan tidak mengerti tuduhan termasuk pembunuhan pembunuhan Yosua.”

“Demi Allah, saya bukan orang sadis, tega, dan tidak punya hati untuk membunuh orang, apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah membantu saya,” papar Kuat Maruf.

Sebagai informasi, perlindungan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah menghadapi sidang vonis pada Senin (13/2/2023).

Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim.

Sementara, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Untuk Ricky Rizal yang menjalani sidang vonis pada Selasa ini, sebelumnya dituntut delapan tahun penjara.

Nantinya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan menjalani sidang vonis pada Rabu (15/2/2023).

Bharada E sebelumnya dituntut 12 tahun penjara.

Fakta, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi karena adanya cerita sepihak dari Putri Candrawati yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Also Read