Halangi Akses Jalan, Kanopi Toko Diadukan Warga 

Redaksi

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Pengecekan dan peninjauan lokasi di Jalan Tjilik Riwut Km 7 dilakukan petugas gabungan dari Satpol PP Kota Palangka Raya bersama DPMPTSP Palangka Raya, Dinas PUPR dan Dinas Perkim Palangka Raya, Senin (1/8) pagi.  Peninjauan dilakukan setelah Satpol PP menerima pengaduan masyarakat jika kanopi toko yang menjorok ke jalan raya mengganggu akses jalan warga yang hendak melintas maupun parkir.

Kabid Binmas dan Pengaduan Satpol PP Kota Palangka Raya Meri Kristin mengatakan, peninjauan yang dilakukan buntut dari pengaduan masyarakat mengenai bangunan kanopi toko yang melebihi Garis Sempadan Bangunan (GSB). Sehingga kanopi yang dibuat beberapa tahun lalu itu menghalangi akses parkir pemilik toko lain yang bersebelahan.

“Kita sudah menyampaikan teguran tertulis kepada pemilik toko dan sebagian memang sudah dibongkar. Hanya saja masih tetap menghalangi akses parkir untuk kendaraan lain,” terangnya.  Ia pun berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara humanis dimana pemilik toko dapat membongkar sendiri kanopi yang telah terbangun.  “Kita tidak berani mengambil langkah lebih jauh sebelum ada rekomendasi dari UPT Teknis terkait GSB,” terangnya.

Kabid Kebijakan dan Advokasi DPMPTSP Palangka Raya, Frengki Setya Praja, mengungkapkan, secara legalitas bangunan toko yang ada sudah memiliki IMB pada 2012 lalu.  Hanya saja untuk kanopi memang tidak terdaftar mengingat bangunan bersifat semi permanen.  “Tentunya kalau melanggar GSB, wajib dibongkar. Nanti kita akan koordinasi ke Dinas PUPR terkait GSB yang dimaksud,” tuturnya. fwa

Also Read

Tags