Hari Ini Divonis, Akankah Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Dihukum 3 Tahun Seperti Tuntutan Jaksa?

Redaksi

Hari Ini Divonis, Akankah Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Dihukum 3 Tahun Seperti Tuntutan Jaksa?

Corong Nusantara – Dua terdakwa kasus obstruction of justice penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023) hari ini.

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria adalah dua dari enam terdakwa kasus obstruction of justice tewasnya Brigadir J.

Sementara 4 terdakwa lainnya yakni Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo telah divonis pada Kamis (23/2/2023) dan Jumat (24/2/2023) lalu.

Adapun vonis keempat terdakwa ini bervariasi mulai 10 bulan hingga 1 tahun penjara.

Dari 4 terdakwa tersebut, vonis terhadap Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto paling tinggi yakni satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Sementara dua terdakwa lainnya Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

Dua terdakwa lainnya Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria sedianya menjalani sidang vonis pada Kamis (23/2/2023), namun ditunda hingga Senin (27/2/2023) hari ini.

Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Ahmad Suhel, menyebut pihaknya belum siap dalam membacakan putusan yang sejatinya digelar dalam sidang Kamis (23/2/2023).

“Baik sedianya hari ini untuk putusan tapi kami belum siap untuk putusannya, ya,” kata Hakim Suhel dalam ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023) lalu.

Majelis hakim menyatakan menunda sidang vonis tersebut hingga Senin 27 Februari 2023.

Baca Juga :  Vonis Mati Ferdy Sambo, KY Pantau Keamanan Hakim

Lalu apakah vonis terhadap Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan sama dengan vonis Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin yang dihukum 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta?

Atau satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta seperti hukuman terhadap Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto?

Atau malah divonis lebih tinggi dari keempat terdakwa lainnya?

Apalagi saat sidang tuntutan, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria memperoleh tuntutan tertinggi dari yang lainnya, yaitu tiga tahun penjara.

Sementara Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara.

Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto telah dituntut dengan pidana penjara terendah di antara para terdakwa OOJ, yaitu satu tahun penjara.

Atau bahkan divonis bebas oleh majelis hakim seperti keyakinan kuasa hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria?

Seperti diketahui sebelumnya, kuasa hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Sangun Ragahdo Yosodiningrat mengatakan bahwa kliennya seharusnya bebas.

“Intinya kami siap dan kami yakin kalau kita tegak lurus terhadap hukum dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan klien kami seharusnya bebas,” kata Ragahdo, Kamis (23/2/2023).

Berikut kilas balik tuntutan terhadap Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang akan menjadi pertimbangan hakim untuk memutuskan vonis terhadap kedua terdakwa kasus Obstruction of Justice tersebut.

Dituntut 3 Tahun Penjara

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Hendra Kurniawan tiga tahun penjara.

Tuntutan tersebut disampaikan JPU dalam sidang lanjutan agenda tuntutan terdakwa Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Baca Juga :  Divonis 1 Tahun Dan 8 Bulan, Keluarga Baiquni Wibowo Dan Arif Rachman Arifin Berharap Keduanya Bisa Bertugas Kembali Di Polri

“Kami penuntut umum dalam perkara ini demi keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dengan memperhatikan ketentuan undang-undang menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata jaksa di persidangan.

Jaksa melanjutkan bahwa Hendra Kurniawan telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun.

Hal itu berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 49 junto pasal 33 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana sebagaimana dalam dakwaan ke-1 primer,” kata jaksa.

Atas perbuatannya itu jaksa menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama 3 tahun.

“Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Hendra tunjangan sebesar 20 juta subsider tiga bulan kurungan,” jelas jaksa.

Hal yang Memberatkan Agus Nurpatria

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan penjara selama 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta kepada terdakwa Agus Nurpatria.

Baca Juga :  Bharada Richard Eliezer Akan Menempati Penjara Salemba

Agus Nurpatria disebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata JPU di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Agus Nurpatria dinilai mengetahui soal penggantian DVR CCTV di kompleks rumah Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Adapun hal yang memberatkan hukuman terdakwa, yakni perbuatan Agus Nurpatria selaku perwira, tidak sepantasnya melakukan perbuatan bertentangan dengan kedudukan dan kewajibannya.

Terdakwa Agus Nurpatria, lanjut jaksa, seharusnya melakukan tindakan berlandaskan Undang-undang dalam mengungkap peristiwa kasus Brigadir J.

Kemudian, perbuatan terdakwa disebut telah meminta saksi Irfan Widyanto untuk mengamankan CCTV Komplek Duren Tiga Nomor 46 tanpa ada perintah yang sah.

“Padahal terdakwa mengetahui pasti bahwa tindakan hukum harus ada surat perintah yang sah,” ucap jaksa.

Jaksa menambahkan, perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi Polri.

Sementara itu, ada tiga hal yang meringankan tuntutan terhadap Agus Nurpatria.

Hal yang meringankan itu, yakni terdakwa telah mengabdi sebagai polisi lebih dari 20 tahun

Selama melaksanakan tugas sebagai polisi, terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

Selanjutnya, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Also Read