HINTING PALI – PT Apical dan PT Berjaya Terancam Denda Adat

Redaksi

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara- Koordinator Masyarakat Adat Bambang Irawan kembali menjalankan dengan tegas aturan adat istiadat bagi investor yang berinvestasi di Kalimantan Tengah (Kalteng). Investasi tidak dilarang, tapi wajib menjunjung tinggi adat istiadat di Bumi Tambun Bungai Bumi Pancasila.

Bambang mengatakan, baru-baru ini memang kembali dilakukan ritual Hinting Pali di lahan milik PT Apical dan PT Berjaya. Persoalan terjadi ketika PT Berjaya diminta oleh PT Apical untuk membangun pabrik crude palm oil (CPO). PT Berjaya pada awal kerja sama semua berjalan dengan baik. Proses pelaksanaan pembangunan melibatkan kontraktor lokal.

Menurut Bambang, sikap melibatkan kontraktor lokal dalam pelaksanaannya, tentu sangat diapresiasi. Pekerjaan yang berjalan adalah penimbunan. Kontraktor lokal mengambil tanah untuk menimbun dari rekan-rekan yang ada di Palangka Raya, kemudian kubikasinya dihitung oleh pihak PT Berjaya.

“Jelang pekerjaan hampir berakhir atau tersisa sekitar 5 persen, PT Berjaya tidak menyelesaikan tanggung jawabnya senilai Rp200 juta lebih. Modusnya, PT Berjaya membiarkan permasalahan tersebut berjalan, ketika pembangunan selesai dan diambil alih oleh PT Apical, maka permasalahan diserahkan ke PT Apical,” kata Bambang, saat dikonfirmasi terkait Hinting Pali di lokasi PT Apical dan PT Berjaya, Kamis (3/6).

Baca Juga :  PPKM Level 3 Diperpanjang 28 Maret

Apa yang dilakukan PT Berjaya ini, tegas Bambang, merupakan bentuk manipulasi atau penipuan terhadap kontraktor lokal CV Graha Jaya Abadi dalam hal ini masyarakat Dayak Kalteng. Bagaimanapun, para kontraktor harus membayar timbunan kepada pemilik timbunan. Kontraktor lokal didorong untuk melapor ke lembaga adat, apabila ingin diselesaikan permasalahannya dengan baik dan kekeluargaan.

Atas laporan para kontraktor, lanjut Bambang, PT Apical dan PT Berjaya dilayangkan surat untuk dapat memenuhi tanggung jawabnya. Alih-alih mendapatkan respons positif, justru pihak PT Apical dan PT Berjaya melayangkan surat somasi sebanyak 2 kali.

Pihak perusahaan menolak hukum adat dan lebih memilih untuk menyelesaikannya secara hukum positif. Masyarakat adat menyambut baik dan siap langkah apa pun yang ditempuh perusahaan.

Intinya, tegas Bambang, apabila tidak ada penyelesaian atas permasalahan yang terjadi, maka segala aktivitas yang ada di lokasi PT Apical dan PT Berjaya dipastikan akan dihentikan semuanya. Baru bisa dilanjutkan pekerjaan apabila ada putusan yang bersifat tetap dan mengikat, baik itu putusan adat, maupun putusan pengadilan.

“PT Apical dan PT Berjaya jangan sok-sokan dalam mengatasi permasalahan ini, terlebih sampai memberikan somasi sebanyak 2 kali. Masyarakat adat tidak akan takut dan mundur dalam menuntut kebenaran, meskipun perusahaan yang dihadapi adalah perusahaan skala nasional. Ini tanah Dayak, hukum adat wajib ditegakkan,” kata Bambang.

Baca Juga :  Enam Kades Tolak Perpanjang Izin HGU PTPN XIII

Hinting Pali, jelas Bambang, sempat tertunda karena pelantikan kepala daerah. Bagaimanapun hadir pejabat negara, diharapkan jangan sampai menimbulkan kegaduhan. Ada itikad baik dari pihak perusahaan dengan menggelar mediasi pada Senin (7/6), di Hotel Neo Palma. Tidak bisa dipastikan apa yang menjadi agenda pertemuan. Apakah menempuh jalur hukum positif atau menyelesaikan secara hukum adat.

Menurutnya, ada sejumlah pasal yang dilanggar oleh PT Apical dan PT Berjaya berdasarkan Perjanjian Damai Tumbang Anoi. Pasal 35, Singer Kabalangan Dagang atau denda batal dagangan. Pasal 40, Singer Pikir Tipu atau denda adat memperdaya. Pasal 54, Singer Kabalangan Jaon Janji atau denda adat batal janji/ingkar. Pasal 96, Kasukup Singer Bahadat atau kelengkapan denda adat hidup kesopanan/beretika/bermoral yang tinggi. ded

Also Read

Tags