Daerah  

Jampidum Hentikan Penuntutan Perkara Kejari Barsel dan Barut

PALANGKA RAYA- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) Agnes Triyanti menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restoratif justice (RJ) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Selatan (Barsel) dan Kejari Barito Utara (Barut), Kamis (30/6/2022).

“Perkara tindak pidana dari Kejari Barsel atas nama tersangka JS yang disangka melakukan tindak pidana pencurian melanggar Pasal 362 KUHPidana dan dari Kejari Barut atas nama tersangka D yang disangka melakukan tindak pidana perusakan melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHPidana,” beber Kasi Penkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra.

Ekspose secara virtual yang dihadiri Direktur Oharga pada Jampidum Agnes Triyanti SH MH, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Imam Wijaya SH MHum, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Dr Siswanto SH MH, Aspidum, Kajari Barsel, Kajari Barut dan Kasi Oharda, terungkap kronologis tindak pidana dimaksud.

Perkara pencurian yang ditangani Kejari Barsel berawal ketika JS berangkat dari rumah hendak membantu orang tuanya memanen padi di Jalan Usaha Tani Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barsel, Sabtu (23/4/2022) pagi.

Siang hari ketika beristirahat dalam pondok, JS yang hendak mengambil minum melihat sebuah tas selempang berisi kartu ATM BRI beserta kertas yang bertuliskan nomor PIN. Setelah menyimpan kartu ATM dan nomor PIN dalam dompetnya, JS melanjutkan pekerjaan kemudian pulang ke rumah.

Esok harinya, JS pergi ke bilik ATM BRI dan mengecek saldo rekening dalam kartu ATM yang ternyata berisi uang Rp565.000. JS menarik uang Rp500.000 lalu membuang kartu ATM ke aliran sungai di bawah rumah panggungnya. Uang itu JS gunakan untuk membeli sebuah shock sepeda motor.

Penghentian penuntutan berdasarkan RJ tersebut diberikan dengan pertimbangan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; ancaman pidana penjara pada Pasal 362 KUHP tidak lebih dari 5 tahun, nilai kerugian  tidak lebih dari Rp2,5 juta, serta korban telah memaafkan dan berdamai dengan tersangka.

Terpisah, kronologis perkara perusakan yang ditangani Kejari Barut berawal ketika tersangka D sedang duduk memerhatikan warga yang melintasi Water Front City Jalan Panglima Batur Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barut, Senin (7/2) malam.

Mendadak D mendatangi lampu aklirik atau lampu neon box bertuliskan PENGHULU IBAN dan memukul huruf N pada lampu tersebut hingga pecah. Perbuatan D mengakibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Barut mengalami kerugian materil sebesar Rp2.850.000.

Penghentian penuntutan berdasarkan RJ diberikan dengan pertimbangan tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, dan telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka. dre

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *