Kejaksaan Agung Belum Endus Adanya Keterlibatan Partai Politik Dalam Kasus Mafia Minyak Goreng

Redaksi

Kejaksaan Agung Belum Endus Adanya Keterlibatan Partai Politik Dalam Kasus Mafia Minyak Goreng

Corong Nusantara – Kejaksaan Agung RI masih belum mengendus adanya keterlibatan partai politik (parpol) dalam dugaan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya atau mafia minyak goreng.

“Belum ada (aliran uang ke parpol). Kita lihat saja anak-anak dalami alat bukti,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah, Jakarta Selatan, Selasa (17/5/2022) malam.

Di sisi lain, kata Febrie, pihaknya juga masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus mafia minyak goreng.

Terakhir, Jaksa menetapkan Lin Che Wei alias LCW sebagai tersangka.

“Ini kan sesuai alat bukti yang ditentukan. Maka dia kan penyidik juga hati-hati kan, nanti dari alat bukti itu dilihat siapa lagi yang bertanggung jawab,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaaan Agung RI menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya alias mafia minyak goreng pada Selasa (17/5/2022).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyampaikan bahwa tersangka itu adalah Lin Che Wei alias LCW yang merupakan penasihat kebijakan atau analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia.

Foto yang dilihat , pelaku tampak memakai baju tahanan berwarna merah jambu dan diborgol.

Baca Juga :  Komisi VI DPR Pertanyakan Kinerja Pemerintah Tangani Minyak Goreng Curah Yang Disebut Masih Gaib

Dia langsung ditetapkan tersangka seusai diperiksa pada hari ini.

“Adapun 1 orang tersangka yang dilakukan penahanan yaitu LCW alias WH selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI,” kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (17/5/2022).

Adapun penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.

Dalam perkara ini, kata Ketut, tersangka Lin Che Wei diduga bersama-sama dengan tersangka Indrasari Wisnu Wardhana yang juga Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI mengkondisikan pemberian izin persetujuan ekspor di beberapa perusahaan.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka LCW alias WH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2022 sampai dengan 05 Juni 2022,” ujarnya.

Atas perbuatannyan itu, LCW disangka melanggar Pasal 2 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Also Read