Kejari Palangka Raya Hentikan Penuntutan Pencurian Ponsel

Redaksi

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara- Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya akhirnya menghentikan penuntutan perkara pencurian ponsel berdasarkan keadilan restoratif.

“Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Fadil Zumhana menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif perkara tindak pidana atas nama tersangka HA yang disangka melanggar Pasal 362 KUHPidana,” ungkap Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dodik Mahendra, Senin (15/8).

Dalam ekspose secara virtual yang juga dihadiri Direktur Oharda pada JAM Pidum, Aspidum Kejati Kalteng, Kajari Palangka Raya, dan Kasi Pidum Kejari Palangka Raya menyampaikan kronologis tindak pidana pencurian ponsel yang dilakukan oleh Tersangka HA.

Perkara berawal ketika korban yakni J sedang bermain basket bersama rekannya di Lapangan Basket Sanaman Mantikei Jalan A Yani Kota Palangka Raya, Kamis (26/5) malam.

Saat itu J meletakkan ponselnya di tempat duduk penonton lapangan basket. HA yang melihat kejadian tersebut tergoda memiliki ponsel korban lalu diam-diam mengambilnya. Korban selesai bermain basket namun tidak melihat lagi ponselnya di tempat duduk penonton.

Also Read

Tags