PALANGKA RAYA/Corong Nusantara– Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya menggiatkan penertiban travel tanpa izin dan kelayakan kendaraan angkutan umum berupa KIR. Penertiban dilakukan di 2 titik, Terminal AKAP WA Gara dan Jalan Adonis Samad Palangka Raya arah menuju Bandar Udara Tjilik Riwut.
Penertiban dilakukan tim gabungan Dishub Palangka Raya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palangka Raya dan pihak kepolisian. Sejumlah kendaraan didapati tidak memiliki KIR, ada pula yang KIR sudah kedaluwarsa atau mati. Selain itu, terjaring pula sejumlah travel yang tidak memiliki izin trayek.
Kepala Dishub Palangka Raya Alman Pakpahan melalui Kepala Bidang Angkutan dan Sarana Dishub Palangka Raya Hadi Suwandiyo menyampaikan, agenda penertiban yang dilakukan ini merupakan rangkaian penertiban atas travel tanpa izin yang memasuki kawasan bandara.
Travel-travel yang masuk bandara dipersilakan untuk mengantar penumpang, tapi dilarang membawa atau menjemput penumpang keluar dari bandara.
“Hasil penertiban yang dilakukan, para taksi liar yang terbukti tidak memiliki KIR atau izin trayek, maupun kerja sama dengan pihak bandara, identitasnya ditahan. Pemilik identitas silakan mengantar penumpang ke bandara, begitu keluar bandara akan dipastikan taksi liar ini tidak menjemput atau membawa keluar penumpang. Pengecekan dilakukan saat taksi liar mengambil identitas,” kata Hadi di sela-sela penertiban, Rabu (7/4).
Hadi melanjutkan, bagi yang KIR-nya mati, maka diminta untuk dapat segera mengurus KIR. Ini masih dalam tahap sosialisasi, apabila nantinya saat penindakan berlangsung, maka yang tidak memiliki KIR akan ditindak. Ingat, uji KIR bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman bagi penumpang.
Keselamatan penumpang terlindungi dengan adanya uji KIR ini, sebab diperbolehkan membawa penumpang apabila memang layak beroperasi di jalan raya.
KIR lama, kata Hadi, ditunjukkan dengan adanya buku KIR. Edaran kementerian yang baru, KIR tidak lagi menggunakan buku, melainkan berupa selembar kertas yang terdapat hologram dan barcode. Barcode tinggal dilakukan scan, maka seluruh informasi terkait kendaraan tersebut akan diketahui, apakah layak beroperasi atau tidak. Bagi yang tidak memiliki izin trayek, sudah wajib mengurus izin trayek demi perlindungan keselamatan penumpang.
Penertiban ini, ungkap Hadi, terus dilaksanakan secara rutin sampai menjelang saat Ramadan. Bagi mereka yang kedapatan tidak mengurus KIR, atau tidak memiliki izin trayek akan ditindak tegas.
Setiap kendaraan yang melintas masuk bandara, dilarang membawa atau menjemput penumpang apabila belum memiliki kerjasama dengan pihak bandara, belum memiliki KIR dan izin trayek. Memastikan itu semua, Dishub Palangka Raya bekerja sama dengan beberapa pihak melakukan penertiban. ded