Konflik PT TGM dan PT KMI, Gerdayak dan Joman Kalteng Pantau Sidang

Redaksi

*Mahyudin: Tercatat di Akta Hukum Umum pada Kemenkumham, Saya Masih Direktur.

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menunda pembacaan putusan perkara pemalsuan surat dan pemakaian surat palsu dengan terdakwa Direktur PT Kutama Mining Indonesia (KMI), Wang Xiu Juan alias Susi dan mantan Direktur PT Tuah Globe Mining (TGM), HM Mahyudin, Senin (25/7/2022) sore.

“Masih ada pertimbangan yang perlu kami bahas,” jelas Ketua Mahelis Hakim, Irfanul Hakim. Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) turut memantau jalannya persidangan. Yansen Binti selaku Ketua Umum DPN Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak) Indonesia dan Hendra Jaya Pratama selaku Ketua DPD Jaringan Organisasi Masyarakat Nusantara (Joman) Kalteng, turut menyoroti perkara yang menjerat Susi dan Mahyudin.

“Kita mengawal kasus ini supaya mereka mendapat keadilan. Di sinilah (pengadilan) tempatnya. Semoga mereka dapat dibebaskan dari dakwaan,” ucap Yansen. Dia mengaku mengenal Mahyudin sekitar 22 tahun dan dengan Susi selama 5 tahun, sehingga dia  meyakini pribadi yang bersangkutan tidak seperti yang didakwakan. Yansen menyesalkan konflik pengelolaan tambang antara PT KMI dan PT TGM yang berlangsung selama 15 tahun harus masuk pada ranah pidana.

Hendra menyatakan percaya keadilan kepada kedua terdakwa akan ditegakan melalui Majelis Hakim. Dia juga meyakini bahwa Mahyudin dan Susi tidak melakukan perbuatan pidana seperti yang didakwakan.

Baca Juga :  Jago Merah Hanguskan Toko Kelontong di RTA Milono

“Itu cuma rekayasa,” yakin Hendra. Dia mengaku telah lama mengikuti perjalanan investasi PT KMI di Kabupaten Kapuas bersama Susi dan kakaknya, Ong Fung serta PT TGM yang dibentuk oleh PT KMI. Hendra menyebut kasus itu sebagai kegagalan investasi bagi wilayah Kalteng. Dia menyatakan telah menyurati Dewan Adat Dayak (DAD) agar dapat menggelar sidang adat.

Anwar Sanusi dan Freddy selaku Penasihat Hukum (PH) yang mendampingi Mahyudin, meminta semua pihak bersabar menanti hasil putusan. “Kita optimis akan hasil putusan nanti,” yakin Sanusi. Alfin Suherman dan Udin Zaenudin selaku PH bagi Susi juga menyampaikan optimisme serupa. Pihaknya meyakini fakta dan bukti dalam persidangan telah mendukung pembelaan terhadap terdakwa.

Latar belakang perkara itu adalah tuduhan bahwa Mahyudin telah mendatangani selaku Direktur PT TGM untuk membuat surat permohonan Surat Angkut Asal Barang (SAAB) ke Dinas ESDM Kalteng. Surat permohonan itu digunakan PT KMI untuk mendapatkan SAAB dan mengirimkan batu bara dari Kabupaten Kapuas.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Mahyudin sudah bukan lagi Direktur PT TGM karena telah diberhentikan sesuai hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Sehingga Mahyudin didakwa memalsukan surat palsu dan Susi sebagai pemakai surat palsu. JPU menuntut Mahyudin dan Susi dengan pidana penjara selama 5,5 tahun.

Baca Juga :  PT FLTI Diduga Langgar Hinting Adat

Dalam pembelaan, Mahyudin membantah karena yakin dalam Akta Hukum Umum pada Kemenkumham, dirinya masih tercatat sebagai direktur sehingga saat itu masih sah menandatangani surat-surat perusahaan. Demikian pula Susi mengaku tidak pernah mendapat pemberitahuan pergantian Direktur PT TGM  dan meyakini tidak ada masalah administrasi sehingga Dinas ESDM Kalteng mau menerbitkan SAAB.  dre

Also Read

Tags