Kurir 0,5 Kg Sabu Divonis 9,5 Tahun

Redaksi

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Supriyono dan Idaham menerima vonis pidana penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (21/7/2022). Keduanya terbukti bersama-sama melakukan jual beli narkotika jenis sabu seberat 500 gram (0,5 kg) dari Kota Pontianak, Kalimantan Barat, ke Kota Palangka Raya. Terhadap Supriyono, Majelis Hakim memutuskan pidana penjara selama 9,5 tahun dan denda Rp3 miliar subsider 3 bulan penjara. Sedangkan Idaham dalam persidangan terpisah mendapat vonis 9 tahun penjara dan denda Rp3 miliar subsider 3 bulan penjara.

Supriyono mengambil sabu dari tempat Reni di Pontianak, lalu mengantar kepada Ideham di Palangka Raya. Penangkapan Supriyono dan Idehan bermula saat Polisi menggerebek rumah Idaham di Jalan Murjani Gang Taufik Kota Palangka Raya, Kamis (13/1). Selain mengamankan Idaham dan Supriyono, Polisi juga menemukan barang bukti 10 paket sabu seberat 430,48 gram, timbangan digital, satu bundel plastik klip, buku catatan transaksi, dan uang Rp5,5 juta. Dalam persidangan, Supriyono dan Idaham terbukti memenuhi unsur pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.  dre

Also Read

Tags