“Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh BWI dan Kemenag Lamandau, di antaranya terkait validasi data aset wakaf, sertifikasi tanah wakaf, pemanfaatan aset wakaf untuk kegiatan ekonomi produktif serta terkait kapasitas dan rasa tanggung jawab para nazhir atau pihak penerima harta benda wakaf dari wakif,” bebernya.
Hendra menyebut, berdasarkan hasil pendataan tanah dan benda wakaf di 3 kecamatan yakni Bulik, Sematu Jaya dan Menthobi Raya, total wakaf sebanyak 198 objek yang terdiri dari masjid, musala, sekolah/madrasah, makam, yayasan, majelis taklim, rumah penjaga masjid, tanah, serta lapangan sepakbola.
“Pemkab Lamandau memberikan apresiasi kepada BWI dan mendorong agar proses legalitas tanah wakaf dan kebun wakaf segera disertifikatkan dan diakta-ikrar-wakafkan, serta membantu proses legalitasnya, agar di kemudian hari tidak terjadi permasalahan agraria berkaitan dengan perwakafan,” ujarnya.
Bupati juga berharap, dengan diselenggarakan Rakorda BWI se-Kalteng di Kabupaten Lamandau dapat menambah kekayaan informasi terhadap organisasi maupun nazhir dalam menjalankan program pengelolaan aset wakaf di daerah.
“Selamat dan sukses pelaksanaan Rakorda BWI Tingkat Provinsi Kalteng, semoga kegiatan ini dapat memberi semangat dan motivasi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan umat,” katanya. c-kar