Mantan Bendahara Disdik Dituntut 6 Tahun Penjara

Redaksi

*Perkara Tipikor TKG Disdik Katingan

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Katingan, Supriady, selaku terdakwa perkara korupsi Penyimpangan Penyaluran Tunjangan Khusus Guru (TKG) PNS Daerah Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2017, mendengar tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (2/8).

“Pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan,” ucap JPU.  Sejumlah barang bukti juga akan dipergunakan dalam perkara yang sama atas terdakwa Jefri Suryatin selaku Operator Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN) pada Disdik Kabupaten Katingan. JPU menjerat Supriady dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun dana TKG PNS Daerah Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2017 berasal dari Dana Perimbangan Pemerintah Pusat berupa Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Tahun Anggaran 2017. JPU menyatakan perbuatan Supriady bersama dengan mantan Asisten I Sekertaris Daerah Katingan, Jainudin Sapri yang juga mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Kabupaten Katingan dan Jefri Suryatin, telah menimbulkan kerugian keuangan Negara senilai Rp5.841.317.870 sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHPK) Nomor: 700/05/LHP-K/INSP/2018 Tanggal 30 April 2018 yang dibuat oleh Inspektorat Kabupaten Katingan.

Baca Juga :  Ditampung Setelah Keluar Penjara, Abdillah Malah Gasak HP dan Motor Majikan

Jainudin Sapri pernah ditetapkan sebagai menjadi tersangka dalam perkara yang sama.  Namun Pengadilan Negeri Kasongan memenuhi permohonan praperadilan dan menyatakan penetapan tersangka oleh penyidik tidak prosedural sehingga Jainudin lepas dari status tersangka. Saat memberikan kesaksian dalam persidangan tipikor, Jainudin mengaku setelah pensiun baru tahu adanya LHPK Inspektorat Katingan tentang kerugian negara. Dia meyakini penyaluran tunjangan guru juga telah sesuai peraturan Kementrian Pendidikan. dre

Also Read

Tags