Mario Si Anak Pejabat Pajak Suruh Korban Push Up 50 Kali Sebelum Dianiaya Hingga Tak Berdaya

Redaksi

Mario Si Anak Pejabat Pajak Suruh Korban Push Up 50 Kali Sebelum Dianiaya Hingga Tak Berdaya

Corong Nusantara – Mario Dandy Satrio (20) sempat menyuruh anak salah satu petinggi GP Ansor, David (17) untuk push up sebanyak 50 kali sebelum menganiaya.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan korban saat itu hanya mampu melakukan push up sebanyak 20 kali.

“Tersangka MDS menyuruh D (korban) push up 50 kali. Karena korban tidak kuat, hanya sanggup 20 kali, korban disuruh sikap tobat oleh tersangka MDS,” ujar Ade Ary kepada wartawan, Sabtu (25/2/2023).

David, kala itu tak memenuhi permintaan Mario untuk melakukan sikap tobat karena dirinya tidak mengetahui sikap tobat seperti apa.

“MDS minta S (Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan) mencontohkan sikap tobat kemudian korban tidak bisa, sehingga tersangka MDS menyuruh korban untuk ambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video menggunakan handphone milik MDS,” ucapnya.

Saat posisi itu, kata Ade Ary, Mario langsung melakukan penganiayaan kepada David hingga korban tak berdaya dengan posisi tengkurap.

“Telah terjadi kekerasan kepada D dengan cara menendang kepala beberapa kali. Kemudian menginjak kepala beberapa kali dan juga menendang perut dan memukul kepala ketika korban berada dalam posisi push up,” tuturnya.

Sebelumnya, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Baca Juga :  7 Fakta Baru Usai Rekonstruksi Penganiayaan David: AGH Merokok Hingga Mario Selebrasi Ala Ronaldo

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut penganiayaan itu bermula saat teman Mario berinisial A mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik.

Setelah mendengar itu, Mario langsung mendatangi D yang saat itu berada di rumah temannya berinisial R.

“Kemudian setelah MDS bertemu D, langsung meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut dan terjadi perdebatan yang berujung tindakan penganiayaan terhadap saudara D,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).

Saat itu, kata Ade Ary, orang tua R mendengar ada keributan di depan rumahnya dan melihat korban sudah dalam posisi tergeletak di dekat pelaku.

“Orang tua R langsung mendatangi dan melerai selanjutnya membawa D ke RS. Medika Permata Jl. Permata Hijau Raya Kebayoran Lama Jakarta selatan dengan dibantu oleh sekuriti komplek,” ucapnya.

Lalu, pelaku berhasil ditangkap oleh sekuriti jomplek dan diserahkan ke Polsek Pesanggrahan untuk diperiksa.

Ade Ary menyebut saat ini Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

“Tersangka MDS telah ditahan. Korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di RS,” ucapnya.

Baca Juga :  Tak Ingin Damai, Jonathan Klaim Punya Bukti Lengkap AGH Terlibat Dalam Penganiayaan David

Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).

Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.

Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Dalam kasus ini, SLRPL disebut berperan mengiyakan ajakan Mario untuk menemaninya dengan tujuan akan memukuli korban.

Saat peristiwa terjadi, SLRPL disebut justru membiarkan terjadinya aksi kekerasan dan tidak berupaya mencegah. Ia bahkan juga mencontohkan ‘sikap tobat’ atas permintaan Mario agar ditirukan oleh korban.

“Memberikan pendapat kepada tersangka MDS (Mario) ‘wah parah itu, ya sudah hajar saja’,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Kamis (24/2).

“Merekam tindakan kekerasan dengan handphone tersangka MDS,” sambungnya.

Also Read