Corong Nusantara – Presenter terkenal MT alias Mario Teguh telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penipuan dan penggelapan. Laporan tersebut diajukan oleh seorang pria bernama Sunyoto Indra Prayitno melalui pengacaranya, Djamaluddin Koedoeboen, pada tanggal 19 Juni 2023.
Dalam pernyataannya kepada media, Djamaludin Koedoeboen menjelaskan, “Pada bulan lalu, tepatnya tanggal 19 Juni 2023, kami telah membuat Laporan Polisi terhadap seseorang dengan inisial MT (Mario Teguh). Laporan tersebut diberi nomor 3505 dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan oleh pihak Polda Metro Jaya.”
Djamaludin juga mengungkapkan bahwa kliennya melaporkan motivator ternama Indonesia ini atas tuduhan penipuan dan penggelapan senilai Rp 5 miliar. “Ada janji dari yang bersangkutan untuk mempromosikan produk skin care atau menjalankan bisnis klien kami, namun janji tersebut tidak ditepati. Akibatnya, klien kami mengalami kerugian yang cukup besar dan telah mengeluarkan uang sebesar kurang lebih Rp 5 miliar kepada Mario Teguh,” ujarnya.
Tidak hanya Mario Teguh, sang istri juga dilaporkan dalam kasus ini karena menjadi brand ambassador. “Iya, sang istri sebagai brand ambassador dan juga terlibat dalam kasus ini. Jadi, ada dua orang yang dilaporkan dalam kasus ini, yaitu Mario Teguh dan istrinya,” lanjut Djamaludin Koedoeboen.
MT diduga telah menjanjikan keuntungan kepada kliennya namun tidak pernah terealisasi. “Perjanjiannya adalah bahwa Mario Teguh menjanjikan dan mengiming-imingi bahwa dengan menggunakan jasanya, omzet klien kami dapat meningkat menjadi puluhan miliar dalam sebulan. Namun kenyataannya, janji dan iming-iming tersebut tidak terlaksana sebagaimana yang dijanjikan oleh Mario Teguh,” tutur Djamaludin.
Dokumen laporan terhadap Mario Teguh telah teregistrasi dengan nomor LP/B/3505/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Proses penyelidikan terhadap kasus ini sedang berlangsung untuk mengungkap fakta-fakta yang terkait dengan tuduhan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan kepada Mario Teguh.