PALANGKA RAYA/Corong Nusantara– Hasil rapat antara pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI, disepakati Pemilihan Umum (Pemilu) serentak dilaksanakan Rabu, 14 Februari 2024, dan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Rabu, 27 November 2024.
Pemilu terdiri atas Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, Anggota DPRD Provinsi, Anggota DPRD Kabupaten dan Kota, dan Pemilihan Anggota DPD RI. Sementara untuk pemungutan suara atau Pilkada terdiri atas Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada tahun 2024 ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh DPR RI, pemerintah dan penyelenggara Pemilu.
Hasil penetapan Pemilu dan Pilkada, Senator Kalteng Agustin Teras Narang memberikan apresiasi kepada pemerintah dan Komisi II DPR RI yang telah mampu mengakomodir usulan dari KPU. Sesuai UUD 1945, KPU adalah penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.
“Tentu hasil penetapan tanggal Pemilu dan Pilkada, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI akan menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPU RI. Materinya tentu saja berkaitan dengan kesiapan perencanaan dan penyelenggaraannya. Waktu yang cukup panjang, tentunya cukup bagi KPU dalam mempersiapkan segala sesuatunya,” kata Gubernur Kalteng periode 2005-2015 ini, Selasa (25/1).
Anggota DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng ini mengharapkan, dengan kemandiriannya dapat secara leluasa menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada di tahun 2024. Pemilu dan Pilkada 2024 tentu harus berjalan dengan baik, benar dan adil, serta sukses tanpa kendala yang berarti, mengingat waktu persiapannya cukup leluasa.
Waktu yang cukup panjang, kata Teras, ini sesuai dengan permintaan KPU, maka pelaksanaan Pemilu di tahun 2024 akan mampu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, serta mampu menghasilkan pejabat negara yang berkualitas. Serta mampu menghasilkan negarawan negarawan yang didambakan masyarakat, bangsa dan negara.
Teras percaya, permasalahan yang dihadapi pada Pemilu serentak sebelumnya menjadi pembelajaran dan sudah dilakukan evaluasi. Hal tersebut akan sudah pasti diantisipasi oleh KPU sebagai penyelenggara. Bagaimanapun, tidak setiap orang bisa menjadi petugas TPS. Akan diberikan persyaratan umur dan kesehatan.
Sementara itu, Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrohim menyampaikan, rapat penetapan tanggal Pemilu dan Pilkada baru saja ditetapkan pada Senin (24/1). KPU Kalteng sampai saat ini masih belum menerima petunjuk terkait dengan petunjuk pelaksanaan Pemilu. KPU Kalteng masih menunggu peraturan KPU (PKPU) terkait dengan tahapan dan jadwal Pemilu yang akan dikeluarkan oleh KPU RI.
“Ada dipaparkan rancangan jadwal yang dipaparkan oleh KPU RI dalam rapat kerja dan RDP dengan DPR RI Komisi II, juga Kemendagri. Apa yang dipaparkan itu nanti dituangkan ke PKPU yang kemudian dikonsultasikan lagi ke DPR. Tahapannya kurang lebih seperti itu. Hanya saja, benar fix tanggal 14 Februari 2024 pelaksanaan Pemilu serentak,” kata Harmain singkat.
Terpisah, Ketua Bawaslu Provinsi Kalteng Satriadi juga menegaskan, sampai saat ini Bawaslu Kalteng belum menerima instruksi resmi dari Bawaslu RI terkait penetapan jadwal pelaksanaan pesta demokrasi tersebut.
“Memang berdasarkan rapat paripurna yang digelar di pusat, pelaksanaan Pemilu khususnya Pilpres dan Pileg ditetapkan pada 14 Februari 2024 dan pelaksanaan Pilkada ditetapkan 27 September 2024. Namun, sampai saat ini kita masih belum mendapat instruksi resmi dari Bawaslu Pusat terkait penetapan tersebut,” ucap Satriadi, saat dikonfirmasi, Kamis (27/1).
Kendati demikian, Bawaslu memiliki tupoksi sendiri dalam mengawasi jalannya Pemilu dan untuk tahapan Pemilu sendiri diatur oleh KPU. Dalam pertengahan tahun 2022 ini, KPU tengah menyusun jadwal pelaksanaannya.
“Seperti yang kita ketahui, Bawaslu dan KPU memiliki tupoksi sendiri, tahapan demi tahapan pelaksanaan diatur langsung oleh KPU dan Bawaslu Kalteng memiliki tupoksi untuk mengawasi sekaligus memastikan Pemilu dapat berjalan sebagaimana mestinya, termasuk menindaklanjuti apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran,” ujar Satriadi.
Selain itu, sambungnya, Bawaslu masih menunggu keputusan resmi dari KPU sebagai pihak penyelenggara resmi, khususnya berkaitan dengan penyusunan tahapan-tahapan Pemilu, yang nantinya keputusan tersebut akan diteruskan ke Bawaslu untuk menjalankan tugas dan tupoksinya. ded/nvd