Daerah  

PERMUDAH LAPORAN-Kapolda Luncurkan Aplikasi Saber Pungli 

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara– Mempermudah proses pelaporan dalam dugaan tindak pidana pungutan liar, Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi memperkenalkan Aplikasi Saber Pungli.

Peluncuran Aplikasi Saber Pungli dilakukan langsung Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo ditandai dengan pengetukan palu sebanyak 3 kali di Aula Arya Dharma Polda Kalteng, Selasa (16/3/2021) pagi.

Pada kesempatan tersebut, turut hadir Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Iman Wijaya, Inspektur Kalteng Sapto Nugroho dan pejabat utama Polda Kalteng. Peluncuran juga diikuti seluruh tim UPP dari 14 kabupaten dan kota di Kalteng, diwakili Wakapolresta jajaran melalui zoom meeting.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Aplikasi Saber Pungli merupakan bentuk inovasi dari Polda Kalteng dan UPP Kalteng dalam hal menekan pungli.

“Aplikasi ini juga implementasi dari program Presisi yang digaungkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo,” tegasnya.

Untuk itu, ia meminta agar penanggung jawab dan operator dapat bertugas dengan sungguh-sungguh dalam merespons cepat laporan agar UPP dapat dipercaya masyarakat.

“Operator menjadi ujung tombak dalam merespons laporan masyarakat. Dengan begitu, pungli dapat kita tekan dan kita hilangkan dari Kalteng,” jelasnya.

Dedi menerangkan,  pada 2020 lalu UPP Provinsi Kalteng telah menjuarai tingkat nasional dalam pembuatan video pendek tentang saber pungli. Lalu turut mencapai kinerja 4 terbaik dari 34 provinsi.

“Harapan saya dengan adanya aplikasi ini dapat meningkatkan lagi kinerja kita, sehingga pada 2021 capaian kinerja kita bukan lagi nomor 4, tapi menduduki 3 besar di Indonesia,” harapnya.

Sementara, Irwasda Kombes Pol Iman Prijantoro mengungkapkan, Aplikasi Saber Pungli sengaja diluncurkan untuk mempercepat aparat dalam menerima pengaduan masyarakat dan menindaklanjuti pungutan liar.

Aplikasi dirancang dengan terintegrasi baik ke Polda Kalteng dan pihak eksternal seperti Kompolnas, Menkopolhukam dan Komnas HAM.

“Aplikasi kita rancang untuk mudah digunakan, pelaporan dugaan pungli mewajibkan pelapor untuk menyertakan nomor identitas agar laporan yang bersifat palsu tidak bisa diterima,” tuturnya. fwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *