PILKADES DESA SUPANG-Merasa Dicurangi, Nurmansah Minta Penghitungan Suara Ulang 

Redaksi

KUALA KAPUAS/Corong Nusantara-Karena menduga ada kecurangan yang dilakukan oleh pihak panitia sehingga banyak dukungan suaranya hilang, Nurmansah Calon Kepala Desa (Kades) nomer urut 2 Desa Supang, akhirnya lakukan gugatan keberatan dan layangkan surat kepada Panitia Pilkades Kabupaten.

Seperti yang dituturkan Nurmansah, Rabu (27/7/22) siang, bahwasanya pelaksanaan Pilkades yang digelar serentak di 155 desa pada 26 Juli 2022, namun khususnya untuk Desa Supang, dirinya merasa Panitia tidak bersikap netral dan terindikasi memihak kepada salah satu calon.

Hal ini diterlihat pada saat proses penghitungan suara yang mana  ada beberapa kertas suara dukungan  yang dicoblos oleh pemilih atas nama dirinya dianggap tidak sah yang alasannya ada sedikit robek padahal pada kertas suara yang memilih  calon lain walaupun kondisi sama persis dengan kertas  suara miliknya namun dianggap sah.

Yang lebih mencolok lagi, adanya beberapa kertas suara pada TPS-3, yang belum ada tanda tangan Panitia dan telah dicoblos, walaupun sempat diprotes namun oleh panitia desa tetap dilanjutkan dan dianggap sah serta masuk dalam perolehan suara.

“Berdasarkan pengamatan saya pada TPS-3 itu  apa yang dilakukan oleh Panitia sudah melanggar UU Pemilu dan Perbup, dan ini saya anggap sangat merugikan saya, karena disitu perolehan suara saya hampir tidak ada dan mutlak dimenangkan oleh calon nomer urut 3,” katanya.

Baca Juga :  Sopir Travel Terdakwa Pengguna Surat Tes Antigen Palsu

Oleh karena itu, bersama tim dirinya melayangkan surat Gugatan Keberatan  ke Panitia Kabupaten dengan  berharap ada keadilan bagi dirinya, dan meminta dengan tegas kepada Panitia Kabupaten agar membatalkan hasil penghitungan suara yang dilakukan pada 26 Juli 2022 dan dapat dilakukan penghitungan ulang.c-yul

Also Read

Tags