Daerah  

PPKM Kota Palangka Raya Level 2 Diperpanjang

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara Untuk kesekian kalinya, penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Palangka Raya, kembali diperpanjang. Kebijakan pemerintah pusat guna menekan angka sebaran Covid-19 di kota setempat yang berada pada level 2, akan berlaku hingga 2 minggu ke depan,  22 November 2021.

Ketua Harian Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani mengatakan, hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 58 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, 1 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Emi menjelaskan, alasan PPKM di Kota Cantik belum mengalami penurunan level dikarenakan masih adanya transmisi dan penambahan kasus aktif pasien Covid-19 yang terkonfirmasi maupun kasus meninggal dunia akibat terpapar.

“Kasus konfirmasi positif Covid-19 di sini masih terus terjadi setiap harinya, meskipun belum terjadi secara signifikan. Pemko masih dituntut untuk terus menekan angka kasus tersebut melalui kebijakan penegakan disiplin protokol kesehatan sesuai level PPKM yang ada,” ujar Emi, Selasa (9/11).

Sementara itu, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin kembali mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi disiplin prokes. Meskipun kasus memang jauh menurun, tapi ia tak ingin hal tersebut justru membuat banyak pihak lengah.

“Tadi malam saya terima Inmendagri dan kita masih menerapkan PPKM Level 2. Kembali saya ingatkan agar masyarakat tidak lalai dalam menerapkan prokes. Penetapan PPKM juga sepenuhnya kewenangan pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah akan menindaklanjuti melalui edaran kepala daerah. Edaran itu berisi tentang penyesuaian regulasi sesuai kondisi warga,” bebernya.

Fairid menambahkan, sejumlah relaksasi dibandingkan kebijakan PPKM Level 3 sebelumnya, seperti sektor usaha berupa kafe dan rumah makan kini telah diperbolehkan beroperasi hingga maksimal 50 persen.

Kemudian untuk pelaksanaan rapat dan pertemuan, kini juga telah dilonggarkan hingga mampu diikuti maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan. Selain itu bioskop dan wisata diizinkan dengan kewajiban telah vaksin minimal dosis 1 dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Seperti diketahui, wilayah Provinsi Kalimantan Tengah yang terbagi dalam 3 kelompok dalam penerapan PPKM, ada yang Level 3, 2 dan 1. Daerah yang menerapkan PPKM Level 3 adalah Kabupaten Kapuas, Kotawaringin Timur, Barito Selatan dan Kabupaten Katingan.

Sedangkan daerah yang menerapkan PPKM Level 2 Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Barat, Barito Timur, Sukamara, Lamandau, Gunung Mas, Seruyan, Murung Raya, Barito Utara. Kemudian daerah yang menerapkan PPKM Level 1 hanya di Kabupaten Pulang Pisau. rgb/fwa

Editor: Haris Lesmana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *