Hukrim  

REMISI NYEPI 2021-35 WBP Lapas Palangka Terima Pengurangan Hukuman

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Sedikitnya 35 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Palangka Raya menerima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi 2021. Pelayanan pemberian hak remisi bagi WBP tetap dilakukan meski di tengah pandemi Covid-19. Surat Keputusan (SK) Remisi Nyepi 2021 diberikan langsung Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, Tigor Immanuel Hutabalian, di ruang Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Lapas Palangka Raya, Minggu (14/3/2021).

Sesuai prosedur, WBP yang menerima remisi telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, pihak Lapas Palangka Raya melakukan pengusulan pemberian remisi secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

Ada 35 WBP yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2021 menerima RK I atau pengurangan sebagian, dengan rincian Pidana Umum sebanyak 33 orang dan Pidana Khusus atau Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 sebanyak dua orang.

Kepala Lapas Palangka Raya Chandran Lestyono diwakili Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik, Tigor Immanuel Hutabalian, menyampaikan kepada para warga binaan yang mendapat remisi untuk terus berkelakuan baik dan kooperatif dalam proses pembinaan di dalam Lapas.

“Pemberian remisi ini harus dimaknai sebagai penghargaan bagi mereka yang telah mencapai penyadaran diri yang tercermin melalui sikap dan perilaku selama menjalani pidana di dalam Lapas. Oleh karena itu, teruslah berkelakuan baik dan kooperatif dalam mengikuti pembinaan di Lapas Palangka Raya,” katanya.  fwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *