Seminggu Nikmati Rp40 juta Uang Curian, Arsyad Diciduk di Mentaren

Redaksi

KUALA KAPUAS/Corong Nusantara-Setelah seminggu berhasil menggasak uang di sebuah rumah sekaligus warung  di wilayah Desa Palangkai, dan memakai uang hasil curiannya tersebut untuk berfoya-foya di Kabupaten Pulang Pisau, M.Arsyad (26) warga  Desa Palangkai RT.004 Kecamatan Pulau Petak akhirnya tidak bisa berkutik saat Tim Gabungan Resmob Polres Kapuas dan Polsek Pulau Petak menangkapnya. Pelaku diamankan berdasarkan laporan korban, Mugni (44) warga RT 001 Desa Sei Tatas Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas.

Korban menuturkan, pada Sabtu (23/7/22) lalu saat dirinya akan membuka warung miliknya sekitar pukul 07.00 WIB,  korban kaget melihat  pintu belakang toko atau warungnya telah terbuka atau dibongkar oleh seseorang, dan saat memeriksa kotak di etalase dirinya langsung lemas karena  uang yang berada didalam kotak sebanyak Rp40 juta telah hilang.

Berdasarkan laporan tersebut, kemudian petugas dari Polsek Pulau Petak melakukan penyelidikan, dan berdasarkan keterangan dari beberapa saksi, akhinrya dengan dibackup Resmob Polres Kapuas, pelaku akhirnya dapat diamankan pada saat berada di sekitar jalan lintas Trans Kalimantan Desa Mentaren Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau pada Sabtu (30/7/22).

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim polres Kapuas AKP Iyudi Hartanto, membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan anggotanya terhadap pelaku

Baca Juga :  Pengendara Motor Meninggal di Tepi Jalan G Obos

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya untuk sementara pelaku  berikut barang bukti hasil curian sudah kita amankan di Mapolres Kapuas guna diproses hukum lebih lanjut,” katanya.yul

Also Read

Tags