Simpan Sabu dalam Dompet Doraemon, Yudi dan Roni Masuk Penjara

Redaksi

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Muhammad Yudiansyah alias Yudi dan Roni Hanafi menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (25/7). Keduanya terpenjara karena Polisi menemukan 5 paket narkotika jenis sabu seberat 24,2 gram dalam dompet bergambar tokoh kartun Doraemon.

“Menjatuhkan pidana kepada Muhammad Yudiansyah dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp2 miliar subsider 3 bulan penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim Boxgie Agus Santoso. Sedangkan Roni mendapat vonis pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp2 miliar subsider 4 bulan penjara.

Yudi menerima titipan 7 paket sabu dari Dendy yang datang ke rumahnya di Jalan Kalimantan Gang Nurul Ikhlas, Senin (3/1). Tidak berapa lama Roni datang lalu Yudi menyerahkan paket sabu tersebut kepadanya. Roni menyimpan sabu tersebut di atas kuda-kuda rumah.

Yudi kemudian mengambil titipan sabu tersebut dan berhasil menjual 2 paket sabu seharga Rp9 juta, Kamis (13/1). Sebanyak 5 paket sabu dikembalikan kepada Roni untuk disembunyikan. Atas bantuan menyimpan sabu, Yudi beberapa kali memberi upah antara Rp50.000 hingga Rp100.000 kepada Roni.

Namun bisnis haram keduanya berakhir ketika Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng menggerebek mereka di rumah Yudi, Senin (17/1) dini hari. Awalnya Polisi tidak menemukan barang bukti tapi setelah interogasi, Yudi menyebut Roni yang menyimpan sabu.

Baca Juga :  Madie Cs Tantang Buka Warkah Lahan

Roni terpaksa mengakui menyimpan sabu di atas kuda-kuda rumah. Dia kemudian mengambil sebuah dompet bermotif Doraemon berisi lima paket sabu tersebut. Roni juga menyerahkan srbuah dompet lain dari bawah tumpukan kayu serta.satu bundel plastik klip dan timbangan digital.

Polisi kemudian membawa Yudi dan Roni ke Mapolda Kalteng untuk diproses lebih lanjut. Dalam persidangan, Yudi dan Roni terbukti memenuhi unsur pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.  dre

Also Read

Tags