Simpan Senpi untuk Jaga Walet, Divonis 12 Bulan

Redaksi

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara- Mudin Ariyanto Yansen Tingkes alias Udin selaku terdakwa perkara kepemilikan senjata api (senpi) rakitan tanpa izin terpaksa menerima vonis penjara selama 12 bulan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (14/9/2021).

Udin mengaku menyimpan senpi untuk menjaga bangunan sarang waletnya.

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai, menyimpan, menggunakan senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak,” kata Hakim Ketua Majelis.

Perkara berawal ketika anggota Polresta Palangka Raya mendapat informasi tentang adanya oknum warga yang menyimpan senpi rakitan, Rabu (26/5/2021).

Anggota Satreskrim Polresta Palangka Raya dibantu oleh anggota Polsek Pahandut langsung mengamankan Mudin di rumahnya Jalan Lingkar Luar Gang Saudara Tunggal.

Saat interogasi, Mudin mengakui memiliki dan menyimpan satu pucuk senpi rakitan jenis revolver beserta satu butir amunisi peluru merk PIN 9×21 yang disimpan dalam jok sepeda motornya. Tujuannya semata menjaga diri dan bangunan sarang waletnya dari pencuri atau perampok. Setelah menggeledah dan menemukan senpi tersebut, Mudin dan barang bukti dibawa ke Kantor Polresta Palangka Raya untuk proses hukum lebih lanjut.

Mudin mengakui tidak memiliki izin atas senpi tersebut dan tidak juga sebagai perlengkapannya bekerja sehari-hari. Dalam persidangan, Mudin terjerat ancaman pidana dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang senjata api.

Baca Juga :  Pengacara Yakin Goyahkan Dakwaan Jaksa Terhadap Dirut PT KMI

 

Also Read

Tags