Spesialis Curanmor Sikat Kendaraan Anggota Polri

Redaksi

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Yehuda Tarigan dan Dodi Felix Pramana Sitepu kembali menjalani sidang sebagai terdakwa perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (27/7). Dua spesialis curanmor itu kali ini terjerat perkara pencurian dua sepeda motor milik anggota Polri dan warga sipil. Usai mendengar kesaksian korban, Dodi mengaku menyesal dan mohon keringanan hukuman.

“Enak kali kalian. Sudah curi motor, kalau sudah ditangkap minta maaf. Jangan-jangan banyak motor yang kalian curi tapi gak ketahuan,” balas Ketua Majelis Hakim, Ahmad Peten Sili. Dalam catatan pengadilan, Dodi terjerat 5 perkara pencurian dan Yehuda 3 perkara pencurian berbeda yang proses sidangnya masih berlangsung.
Perkara yang menjerat Yehuda dan Dodi berawal ketika mereka berjalan-jalan menggunakan sepeda motor hingga melewati Jalan Meranti, Minggu (17/4) sore. Dodi melihat sebuah sepeda motor Honda Scoopy dengan kunci kontak masih menempel di depan rumah Marlina. Melihat situasi sepi, Yehuda diam-diam mengambil kendaraan korban sedangkan.

Dodi.berjaga di atas sepeda motornya. Mereka membawa kabur kendaraan tersebut lalu menggadaikan kendaraan korban seharga Rp2,3 juta kepada Jones Malau. Dari hasil gadai itu Dodi mendapat Rp1,3 juta dan Yehuda mendapat Rp1 juta.
Kejadian kedua terjadi ketika Yehuda dan Dodi sedang bermain judi online slot di rumah Dodi Jalan Tampung Penyang, Sabtu (7/5) dini hari. Yehuda kemudian mengajak Dodi keluar dengan kendaraan untuk mencari sasaran untuk dicuri. Sesampainya di depan sebuah kos Jalan Pangrango, mereka melihat sepeda motor Kawasaki KLX sedang terparkir. Pemilik kendaraan adalah seorang anggota kepolisian bernama Rahmad Nur DR.

Baca Juga :  Ustad Maaher Meninggal Dunia di Rutan Bareskrim, Ini Penjelasan Lengkap Polri

Dodi mengamati bahwa kendaraan itu tidak dikunci setang sehingga mudah didorong menjauh. Kendaraan curian itu kemudian mereka bawa ke rumah Dodi Jalan Tampung Penyang kemudian dilepas seluruh stikernya. Kendaraan tersebut kemudian digunakan Dodi untuk keperluan sehari-hari.
Para korban kemudian melapor ke Polisi yang kemudian melakukan pelacakan. Ketika Yehuda mendengar Dodi tertangkap oleh Polisi, dia mencoba kabur keluar dari Kota Palangka Raya. “Terdakwa I (Yehuda) melarikan diri ke PT Kalimantan Ria Sejahtera di Kuala Kapuas sampai akhirnya para terdakwa diamankan pihak Kepolisian dan dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk proses lanjut,” ucap JPU.
Menurut JPU, perbuatan Yehuda dan Dodi mengakibatkan Marlina mengalami kerugian sebesar Rp15 juta dan Rahmad sebesar Rp37 juta. Kedua terdakwa terjerat ancaman pidana dalam  pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana. dre

Also Read

Tags