Terdakwa Korupsi Kinipan: Terima Kasih Pemkab Lamandau!

Redaksi

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Kepala Desa Kinipan, Willem Hengki selaku terdakwa perkara korupsi jalan, kembali menjalani persidangan dengan agenda mendengar pendapat Ahli pada Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (21/4/2022). Alih-alih mengkonfrontasi pendapat Ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Hengki justru melontarkan curahan hatinya.
“Terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Lamandau atas sampainya saya di tempat ini,” sarkastis Hengki.
Hengki sejak awal memang meyakini bahwa dia memang diskenariokan untuk terjerat pidana lantaran sering bersilang sengketa dengan pemerintah daerah terkait penolakan hutan adat Kinipan menjadi lokasi perkebunan sawit. Kepada para pendemo yang selalu setia mendampinginya setiap kali persidangan, Hengki mengaku sudah menyiapkan diri.
“Saya sudah ikhlaskan diri saya untuk pengabdian ini. Karena pengabdian adalah mandat dari masyarakat yang harus saya pegang sampai saya mati,” tandas Hengki.
Dalam persidangan sebelumnya, Tjipto Prasetyo Nugroho selaku Ahli dari LKPP mengakui mendapat data dari penyidik kepolisian kemudian menganalisanya lalu memberikan pendapat sesuai pertanyaan yang diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan. Dia menyatakan Anggaran Dana Desa Kinipan tahun 2019 digunakan secara swakelola, namun diatur sedemikian rupa untuk membayar hutang di tahun 2017.
“Bahasanya tidak taat peraturan pengadaan barang dan jasa,” yakin Tjipto. Dia membenarkan ada prosedur pembayaran hutang anggaran yang dapat dilakukan setelah melalui proses pengadaan yang benar dan telah melalui Aparatur Penyidik Internal Pemerintah (APIP).
“Tapi kami tidak mengakuinya sebagai proses pengadaan barang dan jasa,” tegas Tjipto.
Pengerjaan swakelola bila masuk dalam rekonstruksi, rehabilitasi dan konstruksi sederhana. Namun, Tjipto menolak menjawab pertanyaan apakah pembuatan jalan desa termasuk atau tidak dalam kategori konstruksi sederhana.
“Maaf bukan domain saya. Mohon ditanyakan pada instansi teknis,” tanggap Tjipto.
Usai persidangan, Aryo Nugroho Waluyo dan Parlin Bayu Hutabarat selaku Penasihat Hukum (PH) Terdakwa merasa penjelasan Ahli tidak membuat jelas perkara tersebut.
“Apakah kita bicara masalah administrasi atau korupsinya,” ucap Aryo. Dia menyatakan kesamaan dengan pendapat Ahli bahwa pembayaran tahun 2019 adalah pembayaran hutang desa.
Pihaknya berencana menghadirkan Ahli Konstruksi untuk mencari tahu benar tidaknya perhitungan Dinas PUPR Lamandau yang menyatakan pembangunan jalan sepanjang 1,3 kilometer dan lebar 8 meter termasuk mendatangkan alat berat hanya senilai Rp46 juta.
“Menurut kami tidak masuk akal,” tawa Aryo.
Parlin menyatakan pendapat Ahli tidak menggambarkan mengenai hasil pekerjaan melainkan hanya aturan apakah seharusnya swakelola atau dapat dilakukan oleh penyedia jasa.
“Bila kita bicara pembuatan jalan, jangan hanya mengkaji administrasinya tapi juga hasil pengerjaan fisiknya,” pungkas Parlin. dre

Baca Juga :  PN Palangka Raya Sita Eksekusi Lahan di Jalan Badak

Also Read

Tags