PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Pembangunan yang berasal dari desa menjadi salah satu fokus pemerintah pusat dalam upaya menuju Indonesia yang lebih maju. Tidak cukup hanya berslogan saja, pemerintah pusat mengucurkan anggaran secara langsung dalam upaya mendukung pemerintah daerah (pemda) untuk terus membangun desa yang lebih maju.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kalimantan Tengah (DPMD Kalteng) Rojikinnor, menyampaikan, tahun 2021 Kalteng kembali mendapatkan suntikan dana dari pemerintah berupa Dana Desa (DD), yang memang secara rutin diberikan kepada setiap desa yang ada di Indonesia, termasuk Kalteng.
Tahun 2021, lanjur Rojikinnor, Kalteng mendapatkan dana desa sebesar Rp1,4 miliar lebih tepatnya Rp1.426.889.276, untuk 1.433 desa yang ada di 13 kabupaten di Kalteng. 2021 ada 6 kabupaten yang mendapatkan dana desa mencapai Rp100 juta lebih, dan ada 1 kabupaten yang mendapatkan dana desa senilai Rp39 juta lebih, yakni Kabupaten Sukamara.
“Enam Kabupaten yang mendapatkan dana desa mencapai Rp100 juta, antara lain Kabupaten Kapuas senilai Rp191 juta lebih, kemudian, Kabupaten Kotawaringin Timur senilai Rp162 juta lebih, dilanjutkan Kabupaten Katingan senilai Rp150 juta lebih, ada Kabupaten Murung Raya senilai Rp133 juta lebih, dan Kabupaten Seruyan senilai Rp111 juta lebih, terakhir Kabupaten Gunung Mas senilai Rp106 juta lebih,” kata Rojikinnor, saat memaparkan dana desa yang diterima Kalteng, Rabu (27/1/2021) di Palangka Raya.
Dia lanjutkan, beberapa Kabupaten lain seperti Kabupaten Pulang Pisau mendapatkan dana desa senilai Rp96 juta lebih, kemudian Kabupaten Barito Utara senilai Rp94 juta lebih, dilanjutkan Kabupaten Barito Selatan senilai Rp87 juta lebih, ada pula Kabupaten Barito Timur senilai Rp 86 juta lebih, selanjutnya Kabupaten Kotawaringin Barat Rp85 juta lebih, dan Kabupaten Lamandau senilai Rp80 juta lebih.
Sebagai catatan penting, kata Rojikinnor, pemerintah provinsi sebatas menyampaikan data kepada pemerintah pusat. Data yang diperoleh merupakan hasil laporan yang disampaikan oleh pemerintah daerah melalui instansi masing-masing. Hasil laporan pemerintah provinsi ini, anggaran akan disalurkan langsung ke kas masing-masing desa di Kalteng.
Rojikinnor berharap, anggaran yang diberikan pemerintah pusat ini dapat dipergunakan sebaik mungkin, untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa. Setiap kepala desa, dalam mempergunakan anggaran ini diharapkan berpedoman pada petunjuk pelaksanaan (Juklak), dan petunjuk teknis (Juknis) yang sudah diberikan.
Pemerintah sendiri, ungkap Rojikinnor, terbuka apabila memang ada hal-hal yang ingin dikonsultasikan pihak desa dalam hal penggunaan anggaran. Misalnya, anggaran yang ada apakah diperkenankan untuk pelatihan bagi warga desa. Hal ini tentunya dapat dikonsultasikan dengan pemerintah setempat, sehingga tidak melanggar aturan.ded