PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Pengacara senior Kalimantan Tengah, Bachtiar Effendi menyatakan siap untuk menjalani pemeriksaan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng. Bachtiar yang tersandung kasus hukum karena dilaporkan Martiasi Gawei di Ditreskrimum Polda Kalteng memastikan menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu 10 Maret 2021.
“Lahir batin saya siap, jika tidak ada halangan saya siap menghadiri pemeriksaan di Polda Kalteng atas ditetapkannya tersangka. Namun yakin bahwa saya tidak bersalah, karena unsur penetapan saya sebagai tersangka tidak memenuhi bukti,” ucap Bachtiar Effendi yang juga menjabat sebagai Ketua Formad Kalteng ini.
Bachtiar Effendi memastikan hadir pada pemeriksaan sebagai tersangka sebagai bentuk menghormati hukum yang sudah berjalan. Walaupun sebelumnya, pada panggilan pertama pada 1 Maret 2021 dirinya belum bisa menghadiri hadiri karena ada kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan.
“Jumat 5 Maret 2021 kembali menerima surat panggilan oleh penyidik Subdit II Hardabantah Ditreskrimum Polda Kalteng. Untuk perlawanan hukum mungkin bisa mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka,” tegasnya.
Lanjut Bachtiar, pada saat pemeriksaan nanti dirinya didampingi kuasa hukum. Namun kuasa hukum yang berbeda dari Tim yang dibentuk sebelumnya.
”Saya didampingi beberapa pengacara dan dibentuk dua tim. Apapun hasilnya saya menghormati hukum, namun tetap upaya hukum akan dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, dalam pemeriksaan nantinya akan mempertanyakan perihal penetapan tersangka tersebut. Menurutnya penetapan tersangka harus memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup. Tak hanya itu, ia juga akan menanyakan kelanjutan laporan pihaknya terhadap MH dan kuasa hukumnya yang diduga melanggar UU ITE Pasal 27 karena sudah mencemarkan nama baik dan membunuh karakternya.
“Dugaan kita mereka tidak berhak menyebarkan berita mendahului kepolisian. Yang berhak berbicara tentang status seseorang adalah kepolisian. Tindakan mereka menyebarkan ke media tentang status sebagai tersangka sangat bertolak belakang dengan asas praduga tak bersalah,” pungkasnya. fwa